IST/RADARMANDALIKA.ID DARI KIRI: Bos walet L. Ading Buntaran dan (kanan) pihak notaris Cuk Wijaya saat jalani pemeriksaan di Kejari Lombok Tengah, belum lama ini.

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memperpanjang masa penahanan tersangka bos walet L. Ading Buntaran dan pihak Notaris Cuk Wijaya selama 10 hari.

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa’i mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat sedangan menjalani proses penahanan. Dimana masa penahanan akan berlangsung sampai 18 Agustus 2022.

 

Kasi Pidum mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengajukan masa penahanan diperpanjangan mengingat belum tuntasnya perbaikan surat dakwaan yang masih dalam tahap penyempurnaan.

 

“Sekadar info juga ya, sebentar lagi mau selesai kok,” yakinnya di hadapan media, Rabu kemarin.

“Insyaallah awal minggu depan kita selesaikan,” sambungnya.

 

Kasi Pidum mengatakan, sekarang kedua tersangka masih ditahan di Polda NTB setelah masa perpanjangan penahanan dikabulkan pihak pengadilan.

“Kami juga minta waktu untuk mempelajari berkas perkara yang dari Polda,” katanya.

 

Dalam menangani kasus ini, jaksa tidak mau tergesa-gesa. Jaksa akan lebih baik ketika semuanya dimatangkan. Baik soal dakwaan, penggelapan dan TPPU. Selain itu, jaksa juga masih mempelajari barang bukti, jangan sampai ada kesalahan.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 888

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *