DOK / RADAR MANDALIKA Lalu Mohammad Rosyidi

LOTIM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan), tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangka. Jumlah calon tersangka lebih dari satu orang. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Lalu Mohammad Rasyidi, proses pengadaan alsintan dari Kementerian Pertanian itu sudah tepat. Namun penyaluran ke penerima bantuan yang melawan hukum.

“Pengadaan di pusat Alsintan ini tidak ada masalah. Tapi begitu sampai di Lombok Timur dan disalurkan ke penerima, muncul masalah dugaan korupsinya,” tegasnya.

Lanjut Lamora panggilan akrabnya, Kejaksaan masih menunggu surat resmi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Namun bocoran besaran kerugian negara akibat ulah para calon tersangka hingga Rp 4 miliar. “Kita tunggu surat resminya dulu, baru kita umumkan para tersangka,” katanya lagi.

Untuk diketahui, bantuan alsintan ini turun dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018 lalu dengan nilai miliaran rupiah. Saat proses Pemilihan Legislatif (Pileg), bantuan diterima sejumlah oknum politisi PDIP. Diduga bantuan diperjualbelikan untuk amunisi perpolitikan, mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Bahkan, penjualan alsintan tersebut hingga ke Pulau Sumbawa. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 419

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *