KLU – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya utama Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara mengakibatkan satu keluarga tewas tertabrak truk puso diantaranya anak, istri dan suami.
Kepolisian Resort Lombok Utara, melalui Kasat Lantas IPTU Bambang Tedy Supriyanto menyampaikan kecelakaan terjadi antara roda empat jenis truk puso dengan roda dua jenis motor beat dengan lokasi kejadian kecelakaan di jalan raya Pemenang tepatnya di depan SDN 7 Pemenang, Dusun Karang Subagan Desa, Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Senin malam (16/10).
Dimana kendaraan Truck Fuso warna hijau dengan Nomor Polisi HB 7520 W, identitas pengendara sopir atas nama Toni Sanjaya, 26 tahun alamat Lombok Tengah yang Membawa 4 (empat) orang penumpang.
Sedangkan kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol. DR 2257 HJ dengan identitas pengendara Kamarudin 43 Tahun, dan penumpang Haryati 37 Tahun dan Haeri Alfin 4 Tahun ketiganya merupakan warga Dusun Lendang Galuh, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
“Kedua pengendara ini berada dalam satu arah dari barat menuju ke timur, “jelasnya
Dari keterangan saksi di TKP kata Tedy kendaraan Truck Fuso warna hijau No. Pol. HB 7520 W yang dikemudikan Toni Sanjaya melaju dari arah Pusuk menuju ke arah timur yang kabarnya akan menuju Bayan untuk mengambil kelapa dan selanjutnya dalam perjalanan pada saat melintas di tempat kejadian, kendaraan Truk Fuso tersebut menabrak kendaraan Spm Honda Beat No. Pol. DR DR 2257 HJ dengan pengendara yang berboncengan yang melaju searah.
“Akibat kejadian itu pengendara roda dua yang merupakan satu keluarga dinyatakan meninggal dunia, dimana satu penumpang yang merupakan anaknya meninggal dilokasi kejadian, sedangkan kedua orang tuanya meninggal saat dirujuk ke rumah sakit,”bebernya.
Saat kejadian pengendara roda dua dengan dua penumpang dibantu proses evakuasi oleh masyarakat dan aparat untuk dibawa langsung ke Puskesmas Pemenang dan RSUD Tanjung.
Tedy menambahkan bahwa proses olah TKP tersebut merupakan respon cepat yang di laksanakan oleh Sat Lantas Polres Lombok Utara khususnya dengan adanya laporan masyarakat mengenai terjadinya laka lantas.
Sementara itu, atas kecelakaan yang terjadi Tedy yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia maka pengendara trukc puso tersebut dikenakan pasal 310 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara disertai denda.
“Dan apabila pengendara terbukti dalam keadaan mabok maka hukumannya bisa berpotensi lebih berat lagi,”jelasnya.
“Saat ini supir dan empat penumpang lainnya beserta kendaraan sudah diamankan di Mapolres,”imbuhnya. (dhe)