TERSANGKA: Kadis ESDM NTB, ZA (dua dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka. (IST/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Kepala Dinas ESDM NTB, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/3/2023).

“(Iya) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Agung Sutoto dikonfirmasi, Senin malam.

ZA pun langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram. “Dilakukan penahanan,” ucap Agung.

Sebelumnya, belum lama ini Kantor Dinas ESDM NTB digeledah tim penyidik Kejati NTB. Penggeledahan itu dipimpin ketua tim, Nurul Hisyam yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas ESDM NTB pukul 13.30 wita,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra Kamis pekan lalu.

Efrien mengatakan penggeledahan itu untuk mencari dokumen pendukung dalam rangka melengkapi bukti-bukti terkait aktivitas tambang pasir besi yang saat ini tengah memasuki tahap penyidikan.

“Yang dicari penyidik, dokumen-dokumen terkait tambang pasir,” terangnya.

Efrien mengatakan dalam waktu dekat para calon tersangka akan segera dibuka Kejaksaan. Beberapa nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka telah dikantongi.

“Penyidik sudah mengantongi nama calon-calon tersangka nya. Insya Allah dalam waktu dekat ada release resmi dari Kejati NtB siapa-siapa saja yang jadi tersangka nya,” katanya.

Efrien mengatakan calon tersangka dalam perkara ini lebih dari satu. Sayangnya, Kejati belum bisa membeberkan dari pihak mana saja.

“Yang pasti lebih dari satu orang. Korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” jelasnya.

Usai melakukan penggeledahan di kantor ESDM NTB, Tim Pidanan Khusus Kejati juga melakukan penggeledahan di PT AMG dipimpin langsung Kasi Dik Pidana Khusus Kejati NTB, Agus Sunaryo.

“Jika tidak ada perubahan, minggu depan ada konferensi pers Kejati NTB terkait penetapan siapa-siapa saja yang jadi tersangka pada kasus ini,” ungkapnya.

Dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Lombok Timur telah memanggil tiga orang, selain Kadis ESDM NTB. Yaitu Sekda NTB LGA, Bupati Lombok Timur SA dan mantan Bupati Lombok Timur ABD. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, awal Februari 2023 yang lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Provinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB yakni masing-masing inisial ZA, HB dan MN.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 745

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *