KHOTIM/RADAR MANDALIKA. ID Ismail Sahabudin

PRAYA – Diam-diam Kades Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Ismail Sahabudin melaporkan tujuh orang warganya atas dugaan pencemaran nama baik. Bahkan Senin kemarin, Kades Darek mendatangi Polres Lombok Tengah untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan yang dilayangkannya.

Sesuai dengan surat tanda terima pengaduan nomor STTLP/14/VII/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB atas nama pelapor Ismail Sahabudin tanggal 12 Juli 2022 pukul 23.59 Wita, tentang pencemaran nama baik atau penghinaan yang terjadi pada senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wita. Diamana kejadiannya di Dusun Tanggong, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya. Adapun pihak terlapor inisial S bersama kawan-kawannya.

 

“S bersama kawan-kawana yang mendatangi rumah saya, mereka mengatakan ucapan tidak baik,” ungkapnya kepada media di halaman Polres.

“Saya sedang istirahat sekitar jam 15.00 wita datang lah S bersama kawan-kawan menggedor pintu rumah saya,” sambungnya.

Kades Darek datang ke Polres memenuhi panggilan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak hanya itu, sang kades mengaku bahwa istri, anak beserta warga lain sudah melaporkan akun media sosial Facebook Bele Bele Bele dinilai telah membuat keresahan dan fitnah.

“Makanya saya minta segera pemilik akun itu untuk ditindak, dengan jeratan Undang-undang ITE,” pintanya.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan pelapor memang sudah mendatangi Polres untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan ini Kades Darek sebagai pelapor,” katanya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 472

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *