LOMBOK TENGAH — Ahli waris almarhumah Kamariah, relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Tengah Kopang Bebuak 02, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan yang turut berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG Lombok Tengah Kopang Bebuak 02, Muh Aiqa Zulhimam, menyampaikan bahwa santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhumah, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan bagi seluruh pekerja dan relawan, termasuk mereka yang terlibat dalam operasional SPPG.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja maupun relawan. Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap pekerja perlu mendapat perhatian bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, relawan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program MBG. Dedikasi mereka dalam menjalankan tugas menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sehingga aspek kesejahteraan dan perlindungan sosial juga perlu menjadi perhatian.
Penyerahan santunan JKM ini sekaligus menjadi pengingat tentang pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang tidak terduga.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, keluarga peserta yang meninggal dunia dapat memperoleh manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaat tersebut diharapkan dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup serta memberikan dukungan pada masa sulit.
Muh. Aiqa Zulhimam berharap perlindungan serupa dapat terus diperhatikan bagi para pekerja dan relawan yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan masyarakat, termasuk Program MBG.
“Perlindungan pekerja bukan hanya tentang jaminan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keluarga yang ditinggalkan,” menjadi pesan penting dari penyerahan santunan tersebut.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dan relawan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko yang tidak diharapkan terjadi. (red)
