Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kota Mataram, Rabu (24/6).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, pelaku usaha, tenaga pendidik, serta perangkat daerah.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan BRIDA Kota Mataram, pelaku usaha, tenaga pendidik, organisasi perangkat daerah, dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai keterkaitan antara inovasi dan pelindungan hukum atas hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam pemaparannya, Sekretaris BRIDA Kota Mataram, H. Hasanuddin, menegaskan pentingnya inovasi daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Jaringan Informasi Pelayanan Publik menjadi sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi dan inovasi kepada masyarakat maupun perangkat daerah.
“Innovative Government Award (IGA) merupakan instrumen untuk mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah. Kami mengimbau seluruh peserta untuk aktif mengembangkan dan melaporkan inovasi daerah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, menyampaikan materi mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas masyarakat. Ia menjelaskan berbagai rezim Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta Kekayaan Intelektual Komunal beserta manfaat pelindungannya.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dari hasil inovasi dan kreativitas masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara inovasi dan Kekayaan Intelektual, serta pentingnya pelindungan hukum terhadap hasil inovasi yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi. Kanwil Kemenkum NTB juga berkomitmen untuk terus melakukan diseminasi dan edukasi lanjutan terkait pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada para inovator dan pemangku kepentingan di daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendorong identifikasi serta pendampingan terhadap berbagai hasil inovasi yang berpotensi memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual sesuai dengan rezim KI yang relevan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan inovasinya sekaligus mendukung penguatan ekosistem inovasi daerah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual perlu terus dilakukan agar setiap hasil kreativitas dan inovasi yang lahir di daerah memperoleh pelindungan hukum yang optimal serta dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah.(red)