MATARAM – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris pada, Jumat (31/1). Notaris yang menjalani mediasi berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
Bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, mediasi ini dihadiri oleh MPW Notaris Provinsi NTB dalam hal ini diwakili oleh Majelis Pemeriksa dengan susunan Djumardin sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Farida dan Muhamad Aroman sebagai anggota.
Pemeriksaan yang bersifat tertutup untuk umum ini, menghadirkan saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak.
Pemeriksaan ini digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Dalam mediasi ini, Majelis Pemeriksa memutuskan untuk memanggil para pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berpesan kepada notaris untuk dapat menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas,” pesan Mila. (*)