Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui tim pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dalam kegiatan pengumpulan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang dilaksanakan di Kantor LBH APIK NTB, Rabu (17/6).

Kegiatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama advokat, paralegal, dan penerima bantuan hukum dari LBH APIK NTB guna memperoleh data empiris mengenai penerimaan dan efektivitas implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pengumpulan data ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa masukan dari para pelaksana bantuan hukum di daerah sangat diperlukan untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan. “Kami ingin memperoleh gambaran langsung mengenai penerapan standar layanan bantuan hukum di lapangan, termasuk berbagai praktik baik dan kendala yang dihadapi. Hasil pengumpulan data ini akan menjadi bahan penting dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan,” ujar Tim BSK Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam diskusi, LBH APIK NTB menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum karena memberikan pedoman yang jelas bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk memperluas akses informasi bantuan hukum gratis, termasuk melalui jaringan paralegal yang tersebar hingga ke pelosok daerah serta pelaksanaan pelatihan secara berkala guna meningkatkan kapasitas paralegal.

Meski dinilai memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas layanan bantuan hukum, LBH APIK NTB juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap implementasi kebijakan. Beberapa di antaranya terkait kebutuhan penyederhanaan substansi standar layanan agar lebih mudah dipahami masyarakat, penguatan sosialisasi melalui media sosial, fleksibilitas ketentuan dokumentasi persidangan, serta perlunya pengkajian kembali ketentuan yang membatasi penerima bantuan hukum hanya satu kali dalam satu tahun.

Secara umum, LBH APIK NTB menilai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan tata kelola layanan bantuan hukum. Namun demikian, diperlukan sejumlah penyesuaian dan penguatan aspek sosialisasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif serta menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Kebijakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan yang adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Menurutnya, masukan dari organisasi bantuan hukum di daerah menjadi sumber informasi yang penting dalam penyempurnaan kebijakan sehingga layanan bantuan hukum dapat semakin mudah diakses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *