Mataram – “Kami berharap Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini dapat melahirkan kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, serta menjawab berbagai persoalan hukum lintas negara yang semakin kompleks.” Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menjadi penegas pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam menjawab tantangan hukum di era globalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diskusi Publik bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan RUU HPI yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (17/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari kunjungan kerja DPR RI untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Dalam paparannya, Milawati menjelaskan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum NTB belum pernah secara langsung terlibat dalam penanganan perkara hukum perdata internasional. Namun demikian, dinamika global yang semakin berkembang menuntut adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur lintas negara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap modernisasi layanan hukum, Kanwil Kemenkum NTB juga menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi dokumen perdata internasional. Menurut Milawati, diperlukan pengaturan yang mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik, integrasi sistem layanan dengan data kependudukan, notaris, imigrasi, hingga layanan apostille, serta penguatan keamanan data dan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kepentingan hukum dengan pihak luar negeri dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB mendorong adanya mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Hukum, pengadilan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani sengketa perdata internasional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dalam menghadapi kontrak asing yang berpotensi merugikan konsumen di daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan sejumlah masukan substantif terhadap materi muatan RUU HPI, mulai dari penyempurnaan konsideran, penyederhanaan definisi dalam ketentuan umum, hingga perbaikan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sehingga mampu menjadi landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan hubungan keperdataan internasional.

Melalui forum diskusi publik ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum nasional. Kehadiran RUU HPI, menurut Milawati, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, kemudahan layanan apostille, serta penguatan sistem hukum nasional dalam menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara di masa mendatang.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *