MATARAM – Tumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah, Kanwil Kemenkum NTB gelar penyuluhan di Sekolah Dasar Negeri 34 Cakranegara pada Senin (28/04).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, mengatakan perundungan memiliki efek jangka panjang apalagi pada sisi psikologis.

“Korban perundungan pasti akan terus merasa takut dan dalam jangka panjang dapat mempengaruhi psikologi. Maka dari itu, penting sekali guru sebagai role model siswa dalam menghindari perilaku perundungan,” tutur Edward.

Data yang bersumber dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPII menyebutkan kasus perundungan di Indonesia meningkat setiap tahunnya dan pada tahun 2024 lalu melonjak hingga 573 kasus.

Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Sastra Maya, menghimbau para siswa agar tidak melakukan perundungan sebab perundungan merupakan salah satu tindakan pidana.

“Perundungan merupakan salah satu tindakan pidana. Kalau terjadi kasus perundungan penyelesaiannya bisa saja lewat mediasi atau kalau tidak bisa, akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” terang Linda.

Untuk mengantisipasi anak melakukan perundungan, Erniwati selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama, mengatakan guru dan orang tua bisa melakukan langkah preventif.

“Guru dapat memberi edukasi dan pemahaman kepada siswa tentang perundungan serta lebih memperhatikan perilaku siswa di sekolah. Orang tua juga harus banyak berkomunikasi dengan anak sebagai langkah awal antisipasi. Guru dan orang tua harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang baik,” jelas Erni. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *