LOMBOK TENGAH- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa tindak pidana pengerusakan yakni Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Azhar, Selasa, (6/6).
Putusan bebas Kades Mekar Sari dengan Perkara Nomor 12 /PID.B/2023/PNpya itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo SH.
Usai sidang, Pengacara Kades Mekar Sari, Lalu Piringadi SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Kades Mekar Sari, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa menyuruh atau melakukan pengerusakan pagar kayu di lahan yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.
“Putusan bebas dari segala tuntutan, alasan Majelis Hakim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh melakukan perusakan pagar kayu milik Dewi Masitah di Tampah Hill atau Pelapor. Karena orang yang diduga disuruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses penyidikan maupun dalam persidangan. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur,” tegasnya usai persidangan, Selasa (6/6).
Atas putusan bebas Majelis Hakim PN Praya itu, JPU menyatakan Kasasi.
“Karena putusan bebas, tidak ada banding dan JPU langsung menyatakan Kasasi,” ucap Piringadi.
“Setelah Inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekar Sari) akan dikembalikan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Kades Mekar Sari, Azhar dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengerusakan pagar kayu. Azhar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengrusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu. Kades Mekar Sari menjalani proses persidangan di PN Praya selama 5 bulan lebih.
Setelah menjalani serangkaian proses panjang, pada Selasa, (6/6), Majelis Hakim PN Praya Lombok Tengah menjatuhkan vonis bebas kepada Kades Mekar Sari.(red)