NARASUMBER : Tampak sejumlah narasumber pada diskusi Kepemimpinan NTB Dalam Perspektif Tokoh Agama dan Masyarakat di Mataram, kemarin. (IST/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Rektor UIN Mataram, Prof Masnun masuk kriteria sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB. Hal ini berdasarkan diskusi yang diselenggarakan Pusat Diskusi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram di Mataram, kemarin.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan Rektor Ummat,  Abdul Wahab, Ketua PWM NTB, Falahudin, Sekretaris PWNU NTB, Lalu Aksar Anshori dan Ketua Kerukunan Masyarakat Bima Lombok, M Irwan H. Husain.

Tokoh agama dan tokoh etnis di Provinsi NTB memandang lima kriteria ada pada Masnun Tahir yang saat ini sedang menjabat sebagai Rektor UIN Mataram dan menjabat sebagai Ketua PWNU Provinsi NTB.

Sekretaris PWNU NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, Penjabat Gubernur itu diangkat oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja, wacana pengangkatan Penjabat Gubernur itu juga agar tidak terlalu dipolitisir.

Pasalnya, Penjabat Gubernur itu adalah pejabat administrasi publik dari kalangan ASN bukan pejabat politik. Di mana salah satu tugasnya adalah mengantarkan pemilu sukses dan mempersiapkan Pilkada serentak 2024.

“Ini kewenangan Presiden melalui Mendagri. Penjabat ini jabatan karier yang diisi oleh ASN dan ini hak ASN yang kebetulan di isi jabatan Eselon I. Di NTB ada Rektor UIN Mataram, Rektor Unram dan Sekda NTB,” ujarnya.

Ia mengatakan mengukur keberhasilan sebuah pemerintahan itu, harus dengan data statistik. Salah satu contohnya, posisi prevalensi Stunting di NTB tahun 2022 naik menjadi 32,7 persen.

Sedangkan, angka nasional 21,6 persen di tahun 2022. Artinya angka Stunting di NTB masih tergolong tinggi secara nasional. Merujuk data ini jelas angka Stunting NTB tidak dalam kondisi belum baik.

“Jadi, siapapun Penjabat yang menjabat, sangat sulit untuk bisa menurunkan angka Stunting,” tegas Aksar.

Akademisi Fakultas Ekonomi Unram, Muhamad Irwan, mengatakan, jika merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penjabat, tentunya yang berhak untuk mengurus jabatan itu, yakni pejabat eselon I di daerah. Yakni, Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir, Rektor Unram, Prof Bambang Hari Kusumo dan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi.

“Tiga orang ini sangat layak menjadi Penjabat Gubernur. Utamanya, Prof Masnun dan Rektor Unram. Tapi alangkah baiknya, seorang Penjabat Gubernur adalah mereka yang bekerja ulet, memiliki daya jelajahnya kuat. Dan tentunya, dari kalangan muda,” kata Irwan.

Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah, Dr Falahudin menilai bahwa peran civil society, sangat penting dalam proses pengusulan Penjabat Gubernur. Sebab, hal itu akan bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri untuk memilih siapa pejabat yang layak untuk ditempatkan di Provinsi NTB.

“Muhammadiyah itu adalah negara Pancasila. Wujud kemerdekaan Muhammadiyah tidak bermazhab. Maka, memilih pemimpin itu berdasarkan konsensus. Dan kami Samikna Wa Atoqna atas apapun keputusan Pak Presiden. Jika misalnya Pak Rektor UIN yang dipilih kita juga siap menerima karena kami sudah merekomendasikan ketiga nama putra daerah itu kok,” jelas Falahudin.

Terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Abdul Wahab menambahkan, sosok seorang pemimpin itu tidak terlepas dari relasi. Selanjutnya, harus juga seagama dan harus Istiqomah dari sisi agama dan muamalah.

“Yang pasti, kalau untuk di NTB, sangat sulit jika pemimpin itu non Islam. Maka ini yang kita ingatkan, untuk hati-hati dalam memilih pemimpin itu. Apalagi, seorang Penjabat Gubernur,” katanya.

Penetapan Penjabat Gubernur NTB merupakan implikasi dari skema Pemilu dan Pilkada serentak dalam kebijakan tata kelola Pemilu yang telah disepakati pembuat undang-undang, khususnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tujuan pengaturan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Dalam masa transisi pemerintahan yang berlangsung di tengah tahun politik dimana Provinsi NTB sebagaimana juga daerah lainnya di Indonesia akan melaksanakan pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota bulan Februari 2024 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Ditambah pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota bulan November 2024.

Dengan agenda politik besar tersebut, politik di Provinsi NTB tentu saja akan sangat dinamis. Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, berbagai permasalahan politik, sosial dan keagamaan seperti politisasi SARA, politik uang, politisasi ASN, berita Hoax dan ujaran kebencian masih berpotensi terjadi, terlebih NTB menurut data Bawaslu merupakan daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi. Sedangkan publik NTB mengharapkan kondusifitas daerah di tahun politik terus terjaga agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif.

Untuk mewujudkan tujuan luhur Permendagri 4 / 2023 dan harapan publik NTB, maka dalam pengusulan nama calon Penjabat Gubernur NTB DPRD Provinsi NTB dan Menteri Dalam Negeri tokoh agama dan perwakilan etnik di Provinsi NTB mengharapkan agar DPRD Provinsi NTB dan Pemerintah memperhatikan aspirasi publik sebagai perwujudan nyata prinsip partisipasi dalam berdemokrasi.

Sekretaris Lembaga PusDek UIN Mataram, Ihsan Hamid menyimpulkan beberapa kesimpulan dalam diskusi tersebut. Pertama aspek Pluralis, artinya Penjabat Gubernur NTB adalah ASN yang merupakan tokoh berfikiran multi-kulturalisme sehingga bisa menjadi penengah, motivator, dan pemersatu masyarakat demi terjaganya tertib politik, tertib sosial, tertib ekonomi, dan tertib keamanan di masa Pemilu dan Pilkada. Kedua tidak memiliki resistensi dengan semua kelompok termasuk tidak memiliki resistensi dengan pemerintah serta partai politik dan kandidat peserta Pemilu. Artinya, untuk menciptakan empat tertib di atas, Penjabat Gubernur NTB sebaiknya adalah tokoh yang diterima oleh semua elemen masyarakat baik lintas agama, lintas etnis, lintas gender, dan lintas geopolitik.

Berikutnya memiliki profesionalisme dan integritas yang baik. Artinya, Penjabat Gubernur sebaiknya merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak profesional dan berintegritas dalam kariernya sebagai ASN. Memiliki karakter kepemimpinan kuat, namun kontingensi atau cepat menyesuaikan dengan lingkungan. Artinya, dalam tahun politik dibutuhkan Penjabat Gubernur yang memiliki kapasitas kepemimpinan publik tegas sekaligus cepat beradaptasi dengan lingkungan, sehingga inovasi pelayanan publik di daerah tidak terbengkalai di masa tahun politik dan diterima oleh semua kelompok keagamaan, etnis, semua profesi, usia, dan gender. Artinya dengan memiliki empat kriteria di atas ujungnya adalah Penjabat Gubernur merupakan figur yang memiliki legitimasi sosial dan politik kuat dari masyarakat. Legitimasi ini merupakan modal yang dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif di Provinsi NTB.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 428

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *