PRAYA—Sebanyak 118 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok Tengah belum sumringah. Pasalnya, Bupati HL Pathul Bahri rupanya agak lelet menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades untuk dua tahun ke depan. Saat ini, pemerintah daerah tengah memproses SK tersebut.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan perubahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan paling lambat akhir Juni 2024. Selanjutnya kepala daerah melakukan pengukuhan terhadap kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani menerangkan, surat edaran Mendagri terkait perubahan SK untuk perpanjangan masa jabatan kades dilakukan paling lambat akhir Juni ini berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir Februari, Maret, April.
“Inikan sebenarnya walaupun ndak dikukuhkan, sekarang toh tetap akan menjabat kan, karena sampai yang paling cepat Desember 2024,” jelasnya, Selasa (2/7).
Oleh karena itu, menurutnya tidak ada sesuatu hal yang membuat pemerintah daerah harus segera perpanjang masa jabatan kepala desa.
“Tapi kita tetap saja untuk membuatkan SK (perpanjangan masa jabatan) terhadap kepala desa,” kata Rinjani.
Dia mengungkapkan bahwa SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sedang berproses di Bagian Hukum.
“Kami targetkan pertengahan Juli, Insya Allah 118 kepala desa itu kita akan kukuhkan,” kata Rinjani.
Sebagai informasi, perpanjangan masa jabatan kepala desa setelah diberlakukannya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU Desa ini mengantarkan kepala desa untuk menikmati perpanjangan masa jabatan sampai dua tahun.
Yang mana jabatan kepala desa sebelumnya, hanya enam tahun. Dengan batasan menjabat selama tiga periode. Namun, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun. Dengan batasan dua periode masa jabatan. (zak)