MATARAM – Gara-gara kebutuhan ekonomi yang mendesak, memberanikan janda tiga anak ini terpaksa jual narkoba jenis sabu. Pelaku inisial NL, 41 tahun warga Karang Medain, Kota Mataram.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Senin (14/6/2021), menangkap NL di rumahnya. NL ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34).
Selain ketiganya, polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39). “Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu kemarin.
Dari penggerebekkannya, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.
“Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti,” bebernya.
Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.
Dimana, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Sementara asal-usul sabu yang dijual NL, polisi sudah memperoleh identitas seseorang tersebut.”Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan,” katanya.(jho/hms)