Dugaan Kecurangan Tak Pengaruhi Pelantikan Kades Pansor

  • Bagikan
f mengadu
AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA MENGADU: Ketua LSM Surak Agung Wira Maya saat menyampaikan aduan dugaan kecurangan di hadapan ketua tim sengketa pilkades Anding Duwi Cahyadi Jumat pekan lalu.

KLU—Pemerintah daerah (Pemda) tidak akan membatalkan secara sepihak terhadap pelantikan kepala desa terpilih di Desa Pansor. Meskipun adanya laporan dugaan kecurangan yang disampaikan salah satu calon kepala desa di tempat tersebut.

Ketua Tim Sengketa Pilkades Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi menyatakan terkait adanya laporan dugaan kecurangan terhadap hasil Pilkades Pansor telah diterimanya. Namun demikian laporan tersebut tidak dapat membatalkan proses pelantikan pada 25 Januari mendatang, Kepala desa terpilih di Desa Pansor tetap akan dilantik sesuai jadwal pelantikan bersama kepala desa terpilih lainnya. “Jadi kita tidak berhak membatalkan proses pelantikan. Jika dalam seminggu BPD setempat tidak menyetujui proses pelantikan, maka nanti pihak kecamatan yang mengambil alih untuk proses pelantikannya,” jelas Anding.

“Jadi kita tetap berjalan dengan aturan yang ada, “imbuhnya.

Pria yang juga Penjabat Sekda Lombok Utara ini menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkades di Desa Pansor telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana di dua TPS yakni TPS 06 Dusun Pansor Daya dan TPS 07 Kunujati yang disebut tempat ditemukannya dugaan kecurangan tidak dibuktikan secara tertulis dari hasil Pilkades lalu. Yang mana kedua saksi yang ada telah menandatandatangani hasil pemilihan di dua TPS tersebut. Artinya menganggap hasil pemilihan di dua TPS sah. Ia pun menyarankan jika memang ada alat bukti yang kuat agar pihak penggugat menyampaikan gugatannya ke PTUN. Sehingga nantinya jika ada putusan dari pengadilan baru pihaknya dapat menindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua LSM Surak Agung yang menerima kuasa dari pihak penggugat, Wira Mayadi menjelaskan, dugaan kecurangan dilaporkan sehari setelah proses pemilihan. Pihaknya pun menyampaikan kepada panitia desa sebelum pleno dilakukan, namun laporan tersebut tidak digubris. Oleh karena itu kata Maya, pihaknya berharap agar sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana melantik kades terpilih Desa Pansor guna menstabilkan situasi dan kondisi di desa tersebut. Pasalnya dari penghimpunan data kecurangan, telah ditemukan secara jelas adanya kecurangan di dua TPS.

“Kami berharap pihak desa ataupun kabupaten agar meninjau ulang atas laporan yang kami sampaikan,” jelasnya.

Jika memang pemerintah daerah tidak mempertimbangkan apa yang menjadi aduan ini, maka pihaknya mengancam secara serius untuk menggugat hasil Pilkades ini ke PTUN.
“Kalau ke PTUN ini jelas arahnya kesana jika tidak direspon, namun kami ingin melihat dulu langkah pemerintah,” terangnya.

Terhadap dugaan kecurangan yang ditemukan, selain ada surat suara (SS) yang dicoblos oleh pemilih yang sudah menjadi Tenaga Kerja Luar Negeri (TKI), juga ada pemilih yang sudah meninggal tapi bisa mencoblos. Belum lagi ada dugaan yang sudah pindah domisili ikut dalam pencoblosan.(dhe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *