HUMAS FOR RADAR MANDALIKA PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD Loteng berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa sidang kedua tahun 2021-2022, Jumat (7/1) pagi.

 

PRAYA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Loteng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022. Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Loteng, HL Ahmad Rumiawan membacakan keputusan pimpinan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan tahun sidang 2021-2022.

Adapun DPRD Loteng telah membentuk gabungan komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Meskipun demikian, gabungan komisi telah selesai membahas RPJMD tahun 2021-2026 dan melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu. Pada rapat paripurna tersebut pula telah disepakati amanah untuk melanjutkan pembahasan mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola Aset Daerah.

Maka, dalam kesempatan pertama masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 telah dijadwalkan lanjutan kegiatan gabungan komisi dalam membahas potensi dan Aset Daerah mulai 10-31 Januari 2022. Dimana di saat bersamaan Badan Musyawarah (Banmus) juga telah menjadwalkan lanjutan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara simultan dengan kegiatan gabungan komisi. Untuk diketahui bersama bahwa pada bulan Desember 2021 yang lalu, badan anggaran bersama keuangan daerah telah dilakukan pembahasan.

Namun mengingat masih adanya substansi ranperda yang perlu diperbaiki diperbaiki khususnya yang berkaitan dengan pinjaman daerah, maka badan anggaran bersama pemerintah daerah telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kembali norma-norma yang diatur dalam Perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Sedangkan terhadap kegiatan Komisi IV dalam membahas membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dalam Banmus belum dapat memastikan kegiatan lanjutan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud. Mengingat masih menunggu hasil kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Namun demikian, jika dalam beberapa minggu kedepan hasil fasilitas-fasilitas tersebut dapat diperoleh maka Banmus telah mengalokasikan waktu pembahasan dalam rentan waktu 3 -24 Februari. Dimana tersebut pula DPRD Loteng juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa persidangan kedua. Kegiatan reses ini dihadapkan untuk mendukung percepatan rumusan pokok-pokok pikiran DPRD Loteng sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2023. Selain itu, alokasi waktu tersebut juga akan dimanfaatkan oleh komisi-komisi untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2021 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Loteng nomor 1 tahun 2019 masa jabatan dari pimpinan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan yang paling lama 2 tahun 6 bulan pada tanggal 28 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2022. Maka, untuk yang akan datang Badan Musyawarah DPRD telah menjadwalkan kegiatan reposisi pimpinan alat kelengkapan DPRD Loteng pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021 2022 dari pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Loteng. Hal ini diharapkan akan berdampak kepada peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat pada Ranperda usul Komisi IV tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan dan yang kelima pada Ranperda usul Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. Dalam kegiatan pembahasan Ranperda tersebut akan diisi dengan kegiatan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah serta sekunder terkait lainnya. Kegiatan konsultasi publik serta rangkaian rapat paripurna internal untuk memutuskan apakah kelima Ranperda tersebut dapat disepakati menjadi Ranperda usul DPRD atau tidak.

Terakhir yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022 adalah kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Loteng akhir tahun anggaran 2021 sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disebutkan bahwa LKPD disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir serta merujuk ketentuan pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan bahwa DPRD harus melaksanakan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima maka Badan Musyawarah telah mengagendakan penyampaian LKPJ serta pembahasan kedua 2022. Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini DPRD mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat segera menyusun LKPJ tersebut termasuk laporan terhadap tindak lanjut rekomendasi DPRD pada pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020. Demikianlah pokok-pokok rapat pembukaan awal masa sidang kedua tahun sidang 2021-2022. (tim/*)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *