PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memanggil 15 tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Praya, kemarin.
Nakes ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembayaran insentif selama bertugas menangani Covid-19.
Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan pada kasus pembayaran insentif Nakes tersebut. Dengan melakukan pemanggilan pada semua pihak terkait.
“Kami memanggil Nakes ini juga bertujuan sama, untuk dimintai keterangan seputar insentif itu,” katanya, kemarin.
Ia mengaku, dalam kasus ini, jaksa sudah memanggil banyak pihak. Selain Direktur RSUD, dia sebelumnya telah memanggil UPT Puskesmas, pejabat Pemkab dan beberapa Nakes.
“Sudah banyak yang diperiksa. Totalnya hampir mencapai puluhan orang,” ungkapnya.
Ia mengaku, jaksa masih belum bisa membeberkan secara lengkap dari hasil pemeriksaan sejauh ini. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk pendalaman pada kasus tersebut.
“Kalau ada sudah titik terang kami pasti akan sampaikan pada awak media melalui konperensi pers. Tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, kejari juga sudah berencana akan meminta pihak terkait nantinya melakukan audit pada kasus ini. Tujuannya, untuk mengetahui adanya kerugian penyimpangannya.
“Kami juga pastinya akan turun untuk melihat langsung di lapangan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam mengungkapkan kasus korupsi itu, membutuhkan waktu yang terbilang lama. Karena, jaksa harus membuktikan kebenaran penyimpangan itu dengan bukti –bukti yang kuat maupun terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kejari Loteng, Padil Regan menyatakan, selain kasus dugaan penyimpangan pembayaran insentif, saat ini kejari juga sedang melakukan pendalaman pada kasus anggaran untuk transfusi darah (UTD) Loteng.
“Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari apakah ada indikasi pidananya pada kasus itu,” cetusnya. (jay)
Post Views : 205