PRAYA – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah siap-siap bulan depan tahun 2022 akan dinaikan tarif. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dari atas yang akan ditindaklanjuti setiap perusahaan daerah.
Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menegaskan, ada masih banyak persoalan yang dihadapi oleh PDAM saat ini.
“Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah, sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah,” tegasnya dalam pertemuan dengan sejumlah LSM, Rabu kemarin.
Bambang menerangkan, kedepan diharapkan PDAM Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery (FCR), kemudian PDAM akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur dan Peraturan Bupati. Dimana rencana penyesuian tarif ini untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan.
Dibeberkan Bambang, adanya penyesuaian sebesar 560 per kubik (1000 liter) dan selanjutnya biaya beban sebesar 10.500 sudah dihapuskan ke tarif dasar air, sehingga tarif air menjadi 2.946 per kubik yang saat ini 1.306 per kubik. Kemudian konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban hanya membayar tarif air sesuai pemakaian.
“Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya 2.900, tidak ada lagi biaya beban yang 10.500 itu. Ini untuk keadilan bersama,” tegasnya.
Bambang mengklaim, tarif ini masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah 3.163, sementara tarif kita sebesar 2.946.
“Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar 3.500 per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain,” katanya.
Sementara hadir pakar hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan hukum. Katanya, penyesuain tatif menjelaskan bahwa penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM.
“Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri 21 tahun 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh SK Gubernur Nomor 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati Nomor 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM,” sambung Dayat.
Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang hadir dalam pertemuan mengapresiasi keberanian PDAM menghadirkan tokoh-tokoh NGO Lombok Tengah dalam satu forum bersama.
“Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah. Berani mengundang para singa-singa Lombok Tengah,” kata sekda.
Kemudian terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan. Dijelaskannya, tahun 2018 kinerja PDAM dapat dikatakan dalam kondisi sehat, namun tahun 2020 posisi PDAM pada peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat.
“Kalau hasil penilaian tahun 2022 belum keluar,” tuturnya.
“Semoga di tahun 2022 dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harap mantan Kadis PUPR ini.
Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan untuk direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah. Sementara dibeberkan Firman, kondisi jaringan pipa yang dimiliki akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa banyak bocor. Angka kebocoran hingga diangka 30 persen.
“Jadi sangat perlu memang adanya penyesuian tariff,” tutur sekda.
“Satu Kubik setara 8 derim. Siapa yang mau nimbak 8 derim ayo, diupah 3.000. Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air, bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar,” tegasnya.(tim)