KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SEMANGAT: Para pengrajin tenun di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat saat menenun, Senin kemarin.

PRAYA – Regulasi pemerintah yang mewajibkan dilakukan tes PCR covid-19 bagi setiap orang yang hendak berpergian melalui jalur udara, terus dipersoalkan. Kali ini datang dari pelaku wisata di Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Peramuwisata Indonesia (HPI) Lombok Tengah, Syamsul Bahri mengaku pemberlakuan aturan itu sangat merugikan pelaku wisata. Harusnya regulasi ini tidak diseragamkan, mengingat apakah wisatawan itu yang datang dari daerah atau zona hijau, zona kuning dan zona merah supaya adanya perbedaannya.

“Anggaplah domestik itu punya waktu 3 hari, maka sehari dia datang ke sini untuk enjoy, kemudian hari keduanya mereka harus sibuk ngurusin untuk PCR dan ini sangat memberatkan,” ungkapnya kepada media, Senin kemarin.

Ia menyampaikan, biaya PCR itu dinilai cukup mahal, harganya tembus Rp 500 ribu meskipun saat ini adanya informasi harga test PCR turun pasca sering dipersoalkan.

“Wisatawan yang berpergian harus PCR, kemudian untuk wisatawan mancanegara harus dikarantina selama 5 hari. Pokoknya berat ini,” keluhnya.

“Kami berharap pemberlakuan PCR itu jangan diseragamkan,” harap dia.

Dengan demiian, apabila hal ini tidak dilaksanakan tidak ada gunanya dalam memberikan suatu wilayah dengan zona hijau, kuning, orange bahkan merah. Harusnya, ada regulasi yang mengatur hal tersebut.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *