ORASI: Para pemilik atau pengusaha kafe karaoke ilegal di Suranadi yang ditutup Pemda saat demo kantor Desa Suranadi, Kamis (2/2/2023). (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Para pemilik kafe karaoke ilegal di Suranadi yang ditutup Pemkab Lombok Barat (Lobar) menggelar aksi demo di kantor Desa Suranadi, Kamis (2/2/2023). Mereka merasa pemerintah tak adil karena hanya menutup usaha di Suranadi saja, namun tak di tempat lain. Para pengusaha juga meminta agar usaha mereka bisa kembali dibuka.

Seorang pendemo, Ngurah dengan lantang mengatakan pemerintah telah salah sasaran dalam bertindak karena tidak berpihak kepada usaha masyarakat sendiri. Bahkan ia menilai pemerintah berlaku zholim, sebab meninggalkan dampak sosial yang sangat buruk pasca penutupan itu.

“Asal pemerintah tahu, akibat penyegelan ini, kami tidak bisa membayar utang bulanan di bank,” beber Korlap aksi itu.

Ia mengklaim dampak usaha itu sudah membantu perputaran ekonomi di kawasan itu. Bahkan nilainya bisa mencapai Rp 4 miliar per bulan. Justru ia mempertanyakan mengapa pemerintah justru tak mengakomodir potensi itu.

“Praktis perbuatan ini mematikan ekonomi masyarakat Suranadi. Kami sudah satu bulan lebih, terpaksa angkat utang lagi untuk bayar bank dengan jaminan sertifikat,” kesal Ngurah.

Menanggapi orasi para pengusaha itu, Kepala Desa Suranadi, I Nyoman Adwisanas mengaku pemerintah desa mengapresiasi gerakan warga menyalurkan aspirasinya. Sebab hak para pengusaha untuk mengajukan protes, “Saya secara terbuka tetap harus temui warga dan keluarga kami ini,” ujarnya.

Hanya saja ia menegaskan tuntutan agar menarik dan membuka segel usaha cafe dan karaoke itu bukan menjadi ranah desa. Sebab kebijakan itu sepenuhnya ada di Pemda Lobar.
“Ini yang harus dipahami oleh warga sebenarnya. Tuntutannya harus ke Pemda bukan ke desa,” ujarnya.

Ia memahami dampak sosial akibat penutupan usaha yang diklaim para pemilik kafe itu melumpuhkan ekonomi. Namun sesuai dengan aturan bahwa keberadaan kafe karaoke ilegal di Suranadi sudah jelas menyalahi tata ruang. Terlebih usaha itu tak memiliki izin.

“Suranadi ini bukan kawasan yang diizinkan untuk hiburan mereka. Itu sudah ditegaskan pemerintah bahwa, usaha kafe dan karaoke Suranadi sudah menyalahi aturan sehingga Pemkab Lobar tegas melakukan penertiban,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Camat Narmada M Busyairi kembali menegakan jika kebijakan penutupan kafe dan karaoke ilegal itu mutlak di tangan pemerintah kabupaten. Baik dirinya sebagai camat maupun kepala desa tak memiliki kewenangan untuk bisa memutuskan seperti tuntutan warga.

Sedangkan terkait desakan warga agar penutupan usaha hiburan ilegal itu tak hanya di Suranadi saja namun juga di tempat lain, Busyairi berharap apa yang dilakukan di Kecamatan Narmada juga bisa dilakukan di kecamatan lain yang memiliki indikasi adanya kafe karaoke ilegal menyalahi tata ruang.

“Karena kalau tidak, justru ini akan menjadi kekesalan warga yang berkepanjangan. Kalau semua disama ratakan, dapat mencegah kecemburuan dan tidak terkesan diskriminasi di satu tempat saja,” harapnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 884

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *