AMIN/RADAR MANDALIKA Sugeng Dwi Raharjo

PRAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo mengungkapkan. Sampai dengan saat ini Lombok Tengah tertinggi jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTB.

“Lombok Tengah baru Lombok Timur,” ungkap Dwi dalam podcast bersama Radar Mandalika Official, Senin siang kemarin.

Tapi Dwi menegaskan, ini pun baru hanya kasus yang dilaporkan. Belum lagi yang tidak dilaporkan ke pemerintah desa atau aparat kepolisian. Bulan Januari 2022 jumlah kasus 18, Februari 8, Maret 12, April 1, Mei 17 dan Juni 11 kasus. Sementara dinikahkan dari kasus itu 2.

“Data ini kami peroleh dari UPTD PPA Lombok Tengah,” bebernya.

 

Dwi membeberkan kasus kekerasan seksual yang parah dan lembaganya damping. Kasus ayah setubuhi dua anak kandungnya sekaligus di Praya.  Kasus ini terungkap awal 2022. Perbuatan bejat ayah diungkapkan korban kepada rekan di sekolah. Akhirnya perbuatan ini terungkap.

“Ayah yang setubuhi dua anak gadisnya sudah putusan 15 tahun penjara, tapi para korban ngak hamil,” ungkapnya.

 

Kasus berikutnya, di wilayah utara Lombok Tengah. Di sana kasus sudah lama terjadi dugaan pelecehan seksual dengan pelaku paman korban. Korban dua keponakannya.

“Di sana juga adik dan kakaknya, tapi yang parah adiknya dilecehkan paman sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Sekarang korban sudah SMP,” kata Dwi.

Dari pengakuan dua korban, sang adik yang sering mendapatkan pelecehan oleh sang paman. Namun kakak hanya sekali. Pelaku beraksi saat kedua orangtua korban tidak di rumah.

“Kebetulan ibu dan bapak korban buruh kasar,” ceritanya.

Namun mirisnya kasus ini tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian oleh pemerintah desa. Pemerintah desa menjatuhkan hukum adat desa dengan mengeluarkan pelaku tiga tahun dari desa itu.

“Kalau ini kami sayangkan,” sentilnya.

Sementara itu, kondisi korban adiknya sangat memprihatinkan. Korban sering marah-marah bahkan melempar pelapon rumahnya.

“Ini masih kami dampingi juga,” katanya. (red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 513

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *