PRAYA – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng telah mulai memproses gugatan yang dilayangkan enam calon kepala desa (cakades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng, Zaenal Mustakim menyatakan, pihaknya dari tim penyelesaian sengketa hasil Pilkades sudah melaksanakan rapat perdana untuk memproses semua gugatan yang masuk.
“Rapat tim membahas mekanisme, dan bagaimana penanganan gugatan yang masuk,” katanya.
Dikatakan, penanganan gugatan ini harus dilakukan secara teliti. Sebab, pihaknya ingin mengedapkan azas keadilan untuk semua pihak. Selain itu, hasil dari penanganan gugatan tersebut membutuhkan pertanggungjawaban. “Kami akan kembali rapat bersama tim untuk membahas mekanisme penanganan gugatan ini. Agar hasil dari penanganan bisa seadil-adilnya untuk semua pihak,” ungkapnya.
Menurutnya, dari gugatan yang diterima, rata-rata permasalahannya hampir sama. Seperti ada warga wajib pilih yang ikut memilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades. Kemudian, indikasi pelanggaran oleh pihak panitia. “Gugatannya paling banyak menyangkut masalah DPT. Jadi daftar pemilih tetap itu mereka gugat karena katanya ada yang tidak terdaftar,” ujarnya seraya berharapana semua gugatan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Serta semua penggugat dapat menerima hasilnya. (jay)