MATARAM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menghadiri kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Notaris Pembuat Akta Koperasi di Ruang Rinjani Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (10/5).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia NTB ini, dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Hendra Saragih, Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Amriyati Amin, Kepala Dinas Koperasi se-Pulau Lombok dan para Notaris se-Provinsi NTB.

Sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran beserta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik C, mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Hendra Saragih, saat membuka kegiatan ini menyampaikan kepada Notaris agar dapat memahami segala proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan melakukan pendalaman terhadap pengurus koperasi agar kedepannya koperasi yang telah dibentuk tidak menimbulkan masalah terutama dalam urusan simpan pinjam.

“Dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025,” ujarnya.

Hendra berharap dengan surat edaran ini, pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 80.000 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia dapat berjalan dan selesai sesuai target yang telah ditentukan oleh Presiden yaitu sebelum tanggal 12 Juli 2025.

“Perlu diketahui sampai dengan hari ini, tanggal 10 Mei 2025 sudah 17735 Desa/Kelurahan yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan baru 175 Desa/Kelurahan yang sudah mendaftarkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Notaris dan telah tercatat pada sistem AHU Online,” ucapnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB sangat mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. (*) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 74

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *