LOTIM – Dua terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank NTB Cabang Selong Lombok Timur (Lotim) inisial LIY dan MI, tahun 2002 lalu, telah menjalani pidana. Kendati sudah menjalani pidana, tidak menghentikan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim menjerat keduanya sampai mengembalikan kerugian negara. Alhasil, Kejari Lotim berhasil mengembalikan kerugian negara atau memulihkan keuangan negara dari LIY dan MI sebesar Rp 459,694 juta lebih. Kerugian negara itu, kemarin dikembalikan ke kas Bank NTB Syariah Cabang Selong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, dalam rilisnya kemarin menjelaskan, kedua terpidana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 459,694 juta lebih, diperoleh dari LIY sebesar Rp 245,958 juta lebih berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1377K/PID/2002 tertanggal 23 Oktober 2002. Sedangkan dari MI sesuai keputusan MA nomor 1338K/PID/2002 tanggal 28 Mei 2002 sebesar Rp 213,735 juta lebih.
Selain kedua terpidana mengeluarkan uang pengganti, Jaksa Pengacara Negara juga menerima kerugian Immateril dan biaya perkara perdata, sebesar Rp 52,597 juta. Kerugian immateril dan biaya perkara perdata tersebut, berdasarkan putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Selong nomor 140/PDT.G/2015/PN.Selong tanggal 25 April 2015, juga dikeluarkan oleh MI. “Uang hasil pengembalian kerugian negara, diserahkan ke pihak Bank NTB Syariah. Sedangkan biaya kerugian immateril dan biaya perkara, diserahkan ke bendahara penerima untuk disetorkan ke kas negara,”jelasnya.
Lanjutnya, perkara kedua terpidana yang merupakan pegawai Bank NTB saat itu, diputus MA tahun 2002. Ketika itu, masih menggunakan Undang-undang nomor 3 tahun 1971, dimana belum ada subsidair untuk uang pengganti. Sehingga, upaya dari tim pengacara negara Kejaksaan, tetap kedua terpidana mengeluarkan uang pengganti untuk memulihkan uang negara.
“Ini perkara lama. Jadi total uang negara yang diserahkan dalam perkara ini, menjadi Rp 510 juta lebih,” ujarnya.
Ditegaskan, kedua tersangka dihukum pengadilan menjalani kurungan badan dan dihukum mengembalikan kerugian negara. Karena terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Bank NTB, yang saat ini menjadi Bank NTB Syariah.
“Perkara pengembalian kerugian negara dan pembayaran kerugian immateril dan biaya perkara perdata tidak ada tawar menawar. Sebab, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, kasus ini sudah 21 tahun silam,” pungkasnya. (fa’i/r3)