LOBAR – Rapat pembahasan pengusulan nama kandidat Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar) yang akan bertugas selama pemilu sudah selesai dilakukan DPRD Lobar. Dua nama kandidat sudah disetujui untuk diusulkan Ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur, Senin (23/102023) pekan depan.
Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah yang dikonfirmasi mengatakan dua nama kandidat PJ itu sudah disetujui oleh seluruh pimpinan fraksi dan unsur pimpinan.
“Hasilnya mengerucut dua nama usulan dari kami untuk PJ bupati Lobar. Karena diperaturannya maksimal 3 kandidat, tapi kami usulkan dua nama,” terang Nurhidayah yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2023).
Meski demikian, politisi perempuan itu enggan membeberkan siapa nama dua orang tersebut. Hanya saya ditegaskan dua nama itu merupakan putra daerah terbaik Lobar. Pertimbangannya selain memenuhui syarat dari sisi regulasi yang mengatur diantaranya jabatanya pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah pusat atau daerah, juga keduanya dinilai memiliki kreteria yang tepat untuk memimpin serta dianggap memiliki netralitas. Mengingat kepemimpinan Pj itu akan berlangsung selama 2024 di tahun pemilu berlangsung.
“Untuk namanya nanti kita sampaikan setelah hari Senin (usulan ke Kemendagri),” bebernya.
Pengusulan PJ yang netral utama diperhatikan karena pihaknya tidak ingin kesetabilan keamanan daerah terganggu selama Pemilu. Sehingga berdasarkan hasil musyawarah mufakat seluruh ketua fraksi dan unsur pimpinan diajukanlah dua nama itu. Bahkan salah satu nama yang diajukan itu diusung oleh tujuh fraksi dan tiga unsur pimpinan DPRD. Sedangkan satunya diusung oleh dua fraksi dan satu pimpinan.
“Masing-masing pimpinan dan para ketua fraksi menyampaikan alasan-alasan kenapa memilih kandidat A atau B. Jadi kita lakukan dengan musyawarah mufakat, kandidat itu yang diinginkan kami sebagai wakil rakyat,” terang politisi Gerindra itu.
Proses pengusulan PJ itu terbilang terlambat dilakukan legislatif. Sesuai aturan harusnya dilakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati Desember mendatang. Diakui politisi asal Gunungsari itu, padatnya agenda DPRD beberapa waktu terakhir membuat pembahasan pengusulan Pj itu tertunda, dan baru bisa dilakukan pekan kemarin.
“Kami mengusulkan, keputusannya nanti di Mendagri. Karena usulan PJ ini ada dari DPRD, gubernur dan Mendagri,” ungkapnya.
Semua kreteria dan alasan memilih para kandidat itu juga sudah dicantumkan di surat usulan kepada Mendagri. Nurhidayah menegaskan usulan Pj itu kewenangan DPRD sebagai wakil rakyat, sehingga dirasa tidak perlu melibatkan tokoh agama atau masyarakat untuk memberikan usulan.
“Karena kami semua (DPRD) ini resprentasi dari para tokoh dan masyarakat Lombok Barat,” pungkasnya.(win)