LOBAR – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Lombok Barat (Lobar) masih dianggap semrawut. Hal ini karena masih ada sejumlah warga yang seharusnya masuk dalam data kategori miskin, justru berada di data masyarakat mampu.
Hal ini menjadi sorotan tajam DPRD Lobar, bahkan menjadi topik hangat saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) antara Komisi IV DPRD Lobar bersama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu. Terlebih, DPRD Lobar menemukan langsung ketidakvalidan data itu di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Azalea Annisa Rengganis, menilai belum validnya data kemiskinan yang terus berulang setiap tahun akibat lemahnya sinkronisasi tingkat pusat, daerah, hingga desa.
“Kami menemukan adanya kesalahan data desil yang cukup fatal. Warga yang realitas hidupnya berada di kategori miskin ekstrem, yang seharusnya masuk desil 1 sampai 4, justru terdata di desil yang tinggi seperti desil 6, 7, hingga desil 10,” ujar Annisa, Selasa (30/6).
Dampak kekeliruan administrasi data itu sangat fatal dan merugikan masyarakat luas. Bantuan sosial (bansos) hingga jaminan kesehatan gratis yang harusnya diterima justru tidak diperoleh karena lonjakan status desil yang tidak sesuai. Tidak sampai di situ saja, Komisi IV juga menemukan fakta mengejutkan mengenai data sekitar seratus ribu warga yang status kesejahteraannya masih menggantung karena tidak masuk dalam klaster desil mana pun.
“Mereka tidak masuk di desil 1, tidak juga di desil 10. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” tegas politisi Gerindra muda itu.
Ketidakpastian status ratusan ribu warga ini dinilai memperpanjang deretan masalah sosial di Lobar. Jika tidak segera diintervensi, warga yang berada di zona abu-abu ini terancam kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara yang berhak menerima subsidi energi, pendidikan, maupun kesehatan dari pemerintah.
Politisi asal Gunungsari itu menjelaskan bahwa Pemda sebenarnya berada dalam posisi yang dilematis. Dinas Sosial Kabupaten Lobar telah rutin melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara berkala ke tingkat desa.
“Meskipun pihak Dinas Sosial sudah melakukan verval di tingkat bawah, Pemda Lobar tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah atau menentukan status desil tersebut. Ranah itu sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial, yang acuannya berbasis pada data dari BPS,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah. Politisi asal Labuapi itu bahkan beberapa waktu lalu langsung turun memastikan kevalidan DTKS itu. Faktanya, salah satu warga Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, berstatus janda miskin justru berada di Desil 10.
“Kita minta dilakukan verifikasi dan pendataan ulang, jangan sampai masyarakat yang sesungguhnya berhak mendapatkan bantuan melalui Desil 1-4, akhirnya tidak mendapatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi janda anak dua itu sangat jauh dari kategori Desil 10. Penghasilan sebagai tukang ojek daring (online) hanya mampu memenuhi kehidupan sehari-hari. Namun, tidak dengan biaya sekolah anaknya yang sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA).
“Mestinya dia masuk di bawah Desil 4, karena kondisinya memang tidak layak,” ungkapnya.
Pihaknya sudah memfasilitasi persoalan administrasi itu ke pemerintah desa agar segera dilakukan pengusulan ke dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data ulang. Sehingga, hak-hak bantuan sosial yang harusnya diterima bisa diperoleh.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Perindo Lobar itu meminta koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Desa lebih intens dilakukan untuk mensinkronkan data dengan faktual di lapangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap.
“Pastinya masih banyak, cuma yang melapor baru satu dua orang. Di sinilah peran Pemda melalui pemerintah desa untuk selalu mendata warganya dengan baik. Karena data itu harus valid,” pungkasnya. (win)