JAYADI/RADAR MANDALIKA PARIPURNA: DPRD Loteng sedang melaksanakan sidang paripurna di kantornya, Jumat (22/01).

PRAYA—  DPRD Lombok Tengah (Loteng) kembali melaksanakan sidang rapat paripurna, Jumat (22/01).

Sidang itu dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Loteng, H Moh. Suhaili FT dan HL Pathul Bahri masa jabatan tahun 2016-2021.

Paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid, Wakil Ketua I, HL Rumiawan, Lalu Sarjana, H Mayuki, Kemudian dihadiri oleh, Wakil Bupati Loteng,HL Pathul Bahri,  Plt Sekda Loteng dan semua SKPD lingkup Pemkab Loteng.

Ketua DPRD Loteng, M Tauhid menyatakan, menindaklanjuti ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Maka sesuai keputusan pimpinan DPRD Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang jadwal kegiatan DPRD masa persidangan kedua. Maka melalui rapat paripurna ini DPRD mengumumkan  berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

“Dengan itu sekaligus membuka masa persidangan II tahun ini,”jelasnya, kemarin.

Ia mengaku, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih pada Bupati dan wakil Bupati atas segala sumbangsih dan kebaktian dalam membangu Loteng kedepannya.

“Kami akui kalau bupati sekarang ini telah berhasil membangun Loteng,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Loteng, H Lalu Ahmad Rumiawan mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU 23/2014 sebagaimana telah dua kali diubah. Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemda. Maka DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam kesempatan tersebut anggota dewan Dapil Kopang-Janapria itu membacakan surat akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Loteng periode 2016-2021 yakni, HM. Suhaili FT, dan HL. Pathul Bahri. Dimana, akan berakhir pada 17 Feberuari 2021 mendatang. Sebagaimana surat pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016.

“Maka dengan ini DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mengumumkan masa jabatan Suhaili sebagai Bupati dan HL. Pathul Bahri sebagai Wakil Bupati berakhir pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 mendatang,” serunya.

Selain itu, ini juga tentu harus memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 131.52-691 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Lombok Tengah tanggal 12 Februari 2016 dan dilantik pada Rabu 17 Februari 2016 dan keputusan Mendagri Nomor: 132.52-692 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Lombok Tengah pada 12 Februari 2016.

“Semua sudah jelas, kalau sekarang kita tinggal mengusulkan saja,” tuturnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *