JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung. Namun, penyelenggaraan HPN mendatang akan diarahkan semakin inklusif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers serta berbagai elemen ekosistem pers Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas penyelenggaraan HPN, termasuk wacana perubahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional.

Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken Widiastuti.

Sementara delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.

PWI Jelaskan Sejarah Lahirnya HPN

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan bahwa sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari sejarah kelahiran PWI.

Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.

Menurut Munir, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga berbagai unsur masyarakat.

Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut, kata dia, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu menjadi salah satu pertimbangan apabila tata kelola HPN akan diperbarui.

PWI juga merujuk Siaran Pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Selain itu, PWI menegaskan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit mengenai pihak yang menjadi penanggung jawab HPN.

Namun, menurut PWI, kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi pers tertentu untuk secara sepihak mengubah praktik penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

PWI Dorong HPN Menjadi Rumah Bersama

PWI menegaskan hubungan antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers idealnya dibangun dalam semangat kemitraan untuk memperkuat kehidupan pers nasional.

Karena itu, rencana memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai sebagai langkah positif sepanjang ditempatkan dalam kerangka kolaborasi.

PWI tidak ingin HPN menjadi ruang pertentangan antarorganisasi pers. Sebaliknya, HPN harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat persatuan dan profesionalisme pers Indonesia.

“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” kata Munir.

PWI menyatakan siap membuka ruang keterlibatan yang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN 2027, baik melalui kepanitiaan, penyusunan agenda, maupun berbagai kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan HPN.

Dewan Pers Dorong Penyelenggaraan HPN Lebih Inklusif

Penjelasan mengenai sejarah, hukum, dan praktik kelembagaan HPN yang disampaikan PWI mendapat perhatian dari pimpinan dan anggota Dewan Pers.

Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, pada pokoknya mendorong agar apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027, penyelenggaraannya dilakukan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap seluruh konstituen Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan. Pandangan tersebut disambut positif oleh PWI.

Menurut Munir, mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.

“HPN adalah milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI turut memperhatikan nuansa psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.

PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan mengenai pembaruan regulasi HPN.

Namun, PWI berpandangan bahwa setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk PWI yang memiliki hubungan historis langsung dengan lahirnya HPN.

HPN 2027 di Lampung Disiapkan Lebih Kolaboratif

Pertemuan Dewan Pers dan PWI tersebut sekaligus menjadi pijakan untuk mempersiapkan HPN 2027 di Lampung dengan semangat yang lebih terbuka dan kolaboratif.

PWI menilai aspirasi Dewan Pers mengenai penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, PWI akan mempersiapkan HPN 2027 dengan tiga semangat utama, yakni mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.

“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.

PWI berharap penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung dapat menjadi momentum untuk menghormati akar sejarah kelahiran Hari Pers Nasional sekaligus menghadirkan wajah baru HPN yang semakin terbuka, inklusif, kolaboratif, dan merepresentasikan semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia. (rls)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *