FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID PEMANDANGAN UMUM: Seperti ini suasana rapat paripurna di DPRD Lombok Tengah, Senin lalu.

PRAYA – Semua fraksi di DPRD Lombok Tengah mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda, pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan pemda atas Ranperda terhadap pengelolaan keuangan daerah dan penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan. Rapat paripurna langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HL Ahmad Rumiawan.

Pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Muhalip memberikan apresiasi dan menyambut baik pemda kaitan reaksi cepat tanggap mengingat kondisi daerah dalam masa pandemi covid 19. Kemudian dengan pergerakan ekonomi yang landai, sehingga kehadiran Pemerintah di masyarakat terkait Ranperda keuangan daerah yang dirasa sangat tepat yang dimana setiap waktu menjadi persoalan, mengingat harus dilaksanakan dengan tertib transparan dan seksama.

“Semoga ini menjadi dasar yuridis dalam menciptakan kondisi keuangan daerah dalam realiasai sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Kami berharap pengelolaan keuangan daerah dalam performa keuangan daerah dan perbaikan APBD daerah dalam mendukung reformasi keuangan daerah, ” katanya.

Kemudian, Pemda harus berhati-hati kaitan temuan BPK terhadap beberapa organisasi perangkat daerah yang sempat bermasalah.

Selanjutnya dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golkar , LM. Iqbal mengungkapkan dimana dalam pengaturan sumber daya skala nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menuju masyarakat madani yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Penyelenggaraan pemerintahan Daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi, hal ini berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pasal 18 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, dimana yang tiap-tiap Provinsi Kabupaten dan Kota mempunyai pemerintahan daerah lebih lanjut pada pasal 18 A dijelaskan bahwa hubungan keuangan pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mendefinisikan keuangan daerah sebagai sebuah hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya sebagai segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sidang dewan yang terhormat Dengan terbitnya undang-undang nomor daerah yang memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah termasuk pengaturan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi tersebut saya kan kepada pemerintahan daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan pemerintah daerah, yaitu keberadaan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi yang tinggi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah atas inisiatifnya mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk menjawab semua hal ketimpangan yang terjadi selama ini yang memang regulasi tersebut sudah tidak  komprehensif.

“Tentang pengelolaan keuangan daerah sangat diharapkan keberadaannya karenanya Fraksi Partai Golkar menyetujui ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dibahas lebih lanjut Sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Dilanjutkan, pada pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  H Ikhsan mengungkapkan dimana dalam  Peraturan Pemerintah menganggap dilakukan untuk lebih mewujudkan dan menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Pengelolaan keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah perlu untuk memperbaharui peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah untuk mengadakan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu merupakan amanat dari pada pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga menyebabkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus merevisi peraturan daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah, sehingga relevanai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat selanjutnya terhadap penjelasan Bupati atas Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.

Raperda pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah sehingga tercipta sistem masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan. kemudian, mengenai Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah fraksi PKB berharap bahwa Ranperda tersebut disusun untuk menjawab dinamika perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga tata kelola pemerintahan yang baik terwujud secara Good Government dan clean government serta menghindari kendala-kendala yang tidak hemat tidak efisien dan tidak efektif serta serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Semoga Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dapat mendorong upaya-upaya yang konkrit dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terciptanya peluang usaha baru sebagai sumber daya yang dapat menghantarkan ke arah yang lebih baik, sehingga jika terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusu (DAK) atau pendapatan transfer seperti yang terjadi seaat ini maka tidak akan berdampak signifikan terhadap struktur keuangan daerah, ” tuturnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihin menyampaikan dalam penerapan otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan saat ini dalam rangka terciptanya sistem pengelolaan keuangan yang taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu juga, dalam penyusunan dan Perda saat ini nantinya diharapkan akan memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup yang jelas terhadap kebijakan tersusunnya dalam bentuk Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang memiliki landasan yang kuat secara teoritis ilmiah yang sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan. Sehingga ketika diberlakukan Ranperda tersebut dapat diterima baik oleh seluruh pemangku kebijakan maupun masyarakat.

Mencermati penyampaian penjelasan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, dimana walaupun Pemda telah melaksanakannya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2007 namun masih ada hal-hal yang harus disempurnakan dan disesuaikan seiring dengan perkembangan dan dinamika perubahan kebijakan. Maka melalui sidang dewan yang pihaknya sebagai juru bicara fraksi PPP pada prinsipnya menerima dan setuju untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Kemudian, dalam pandangan umum fraksi partai Demokrat, Ratmina memaparkan pendapatnya dalam menyusun ranperda tersebut disusun berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan harapan memasukkan dan menyelaraskan beberapa poin muatan kearifan lokal daerah Kabupaten Lombok Tengah. Dimana, pada dasarnya keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan segala bentuk kekayaan yang dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Fraksi Demokrat pandangan pengelolaan keuangan daerah harus ditata serta taat pada peraturan perundang-undangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan diwujudkan dalam dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, ” pungkasnya.

“Fraksi Demokrat setuju terkait Ranperda pengelolaan keuangan untuk dibahas lebih lanjut, ” Tambahnya.

Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Rifa’i dalam meberikan pandangannya terhadap penjelasan Ranperda tersebut pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut, mengingat tujuan memperbaharui peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dimana Perda ini merupakan sebuah keniscayaan dan harus dirubah, mengingat peraturan yang mengamanatkan untuk dirubah sesuai pasal 3 Permendagri nomor 77 tahun 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dengan memperhatikan hal tersebut, penting kiranya bagi pemerintah daerah di dalam menjawab persoalan yang dihadapi, sehingga kedepannya tidak terulang kembali kekeliruan.

Perlunya pendekatan partisipatif dalam perencanaan kebijakan kepala daerah dalam kondisi saat ini berakibat timbulnya akomodasi di tingkat Desa dan Kecamatan yang memenuhi kewajiban membuat rencana proses perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, mengingat ketidakjelasan informasi besaran anggaran dan kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja, banyak pihak seringkali membuat susunan sebanyak-banyaknya antara usulan yang ditumbuhi juga semakin banyak perangkap dengan banyaknya  dokumen RPJMD dan RPJM seringkali kita jadikan acuan secara serius dalam menyusun kondisi ini, dan ini muncul salah satunya disebabkan oleh kualitas tenaga perencanaan SKPD dan terbatas dan kualitasnya dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat seperti tahun lalu oleh pengguna anggaran dan program sehingga banyak kegiatan dan sifat-sifat dari kegiatan lalu dan visioner RPJMD dan Renstra SKPD beberapa kelemahan yang sering ditemui dalam penyusunan rencana tersebut adalah indikator capaian yang seringkali tidak jelas, di mana jarang ada analisis mendalam yang mengarah pada suatu paket, hingga terlalu banyak orderan dalam proses perencanaan dalam praktek penerapan perencanaan pembangunan seringkali pendekatan pemecahan masalah sehingga menimbulkan aneka persoalan pada pelaksanaan.

Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami sebuah perencanaan, selain itu juga pola pikir yang cenderung hanya pendek dan tidak berjalan efektif seperti yang kita harapkan seperti yang terjadi saat ini pada pembangunan Puskesmas, gedung sekolah dan pembangunan gedung pemerintahan lainnya semoga persoalan ini bisa menjadi PR bersama.

“Kami setuju untuk dilaksanakan pembahasan selanjutnya,” katanya.

Sementara, fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Didik Arista dalam pemandangan umumnya mengungkapkan kesepamahamannya dan mendukung ranperda yang dibahas dan direncanakan.

“Fraksi Partai Bulan Bintang setuju terhadap ranperda ini,” katanya.

Adapun beberapa pertimbangan dan masukan dalam menyusun dan Perda pengelolaan keuangan daerah ini, dengan harapan ketaatan aturan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan manfaat untuk masyarakat betul-betul dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Diamana tidak saja dalam tataran teori tapi juga Dalam praktiknya Pemerintah Daerah diharapkan memperketat pengawasan, dimana masih kita jumpai adanya temuan BPK terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, maka pihaknya berharap pemerintah daerah mempertimbangkan skala prioritas dalam pemanfaatannya terutama untuk dana dana yang bersumber dari pendapatan khusus seperti dana DIHATI, maka prioritas penggunaan untuk para petani tembakau baru dan sektor yang lain begitu juga misalnya pendapatan yang diperoleh dari KEK Mandalika baik dalam even WSBK dan Moto GP di tahun depannya.

Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nurani Berkarya, Yasir Amrillah sebagai juru bicara mengungkapkan bahwa dalam kemampuan pengelolaan keuangan daerah dirasakan sangat penting dirasakan dalam pengaplikasian Ranperda Pengelolaan Keuangan teraebut. Oleh karena itu maka penetapan alokasi penggunaan anggaran pendapatan nasional yang dapat dicapai dengan adanya kepastian tersedianya pendanaan tentang pentingnya penggunaan anggaran daerah dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.

” Pastinya kami setuju untuk melanjutkan pembahasan tentang pandangan peraturan daerah,” tegasnya.

Terakhir, dalam pemandangan umum fraksi Partai Nasdem Perjuangan,  L Majrun dengan menyatakan kesiapannya dalam menerima dan mendukung sepenuhnya Ranperda terhadap pengelolaan keuangan daerah tersebut mengingat penting kemudian demi terciptanya kondisi dan manajemen keuangan secara utuh dan sehat di Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara, dalam penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Ranperda usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan,  Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah mengungkapkan dimana saat ini secara fakta bahwa tantangan dalam mewujudkan pengadaan Perpustakaan tersebut yanni masih rendahnya budaya baca bangsa, termasuk masyarakat.

Menurut program inovasi peningkatan mutu pendidikan dalam buku pengembangan mutu pendidikan disebut bahwa, Tingkat kemampuan literasi siswa SD samapai dengan SMP sederajat Kabupaten Lombok Tengah berada di urutan ketujuh dari seluruh Kabupaten Kota di NTB,  dan hal ini tentu menjadi tantangan berat yang perlu disikapi dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan literasi masyarakat Lombok Tengah.

Berdasarkan pasal 31 ayat 2 pasal 32 dan pasal 28 undang-undang Dasar 1945 pemerintah beserta penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi hari masyarakat ini hak masyarakat untuk memperoleh informasi layanan perpustakaan, kenudian mencerdaskan kehidupan selain lembaga formal.

Dengan diterbitkannya Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan dapat dijadikan spirit dan dasar acuan dalam menyelenggarakan perpustakaan baik oleh lembaga formal pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat, dengan kegiatan literasi maka setelah mencermati seluruh isi dari Ranperda yang terdiri dari 15 bab 6 pasal telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sehingga terdapat kesan dan pandangan masyarakat yang selama ini menganggap perpustakaan yang sebagai tempat tumpukan yang membosankan, sepi bagi masyarakat maksudnya kondisi perpustakaan kita banyak buku tapi minat masyarakat Lombok Tengah atau membaca menjadi tantangan.

Maka, untuk mendukung berjalannya fungsi-fungsi tersebut maka dengan diterbitkannya Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi sangat penting oleh karena itu pihaknya menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada DPRD. (tim/adv)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 370

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *