LOBAR—Usulan pengunduran diri Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid sudah diproses dan ditindaklanjuti DPRD Lobar. Setelah usulan itu diterima DPRD Lobar dari Pemkab Lobar sepekan lalu. Sebab orang nomor satu di Lobar itu ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) untuk kursi DPR RI 2024 mendatang.
“Surat pengunduran Bupati sudah saya terima hari Selasa pekan kemarin, kemudian tanda terima itu saya serahkan hari Rabu (kepada Bupati),” terang Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah yang dikonfirmasi, Senin (15/5).
Nantinya surat pengunduran diri Bupati itu akan dibacakan saat sidang paripurna terkait pengunduran diri kepala daerah secara resmi. Dalam surat pengunduran diri itu, Bupati menyampaikan akan maju mencalonkan diri pada Pileg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 1 (Lombok).
“Karena sesuai prosedur (pendaftaran bacaleg) surat tanda terima pengunduran diri itu harus dia serahkan bersamaan dengan proses pendaftaran diri sebagai Bacaleg DPR RI di KPU. Itu syaratnya,” jelasnya.
Surat pengunduran diri Bupati itu, kata Nurhidayah diteruskan DPRD Lobar kepada pemerintah provinsi atau dalam hal ini Gubernur. Kemudian diproses untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri). Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala daerah atau bupati.
“Jadi nanti tergantung Kemendagri, apakah nanti diproses dengan cepat, atau kolektif dengan seluruh kepala daerah se Indonesia. Ketika nanti surat dari Kemendagri sudah keluar tentu kami di DPRD Lobar akan memparipurnakan lagi secara resmi pemberhentian kepala daerah,” paparnya.
Sebelumnya Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid mengaku akan maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dewan Pakar DPW partai Nasdem NTB itu bahkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati. Lantaran salah satu syarat pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih menjabat sebagai pejabat publik harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Saya sudah mengajukan (pengunduran diri) karena itu syarat pencalegkan, kalau saya ndak ajukan ya ndak lulus saya jadi caleg,” ujar Fauzan yang dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Pengajuan pengunduran diri itu sudah dilayangkan ke DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk pengurusannya. Sebab prosesnya harus melalui Gubernur untuk selanjutnya ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya pengajuan itu baru dilayangkan beberapa hari lalu.
“Tinggal tunggu nanti, baru akan menjadi resmi ketika SK (Surat Keputusan) Mendagri sudah keluar,” terang mantan Ketua KPU Provinsi NTB itu.
Sama seperti bacaleg Nasdem lainnya, Fauzan juga sudah mengurus kelengkapan berkas persayaratan untuk pendaftaran. Mulai dari keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri, hingga ijazah yang telah dilegalisir. Seluruh berkas itu sudah diserahkan kepada DPP Nasdem.
“Kalau penyerahan berkas pedaftaran ke partai sudah. Kalau untuk pendaftaran ke KPU wewenang DPP,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 52 sudah jelas menerangkan bagi kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan umum baik Pilkada maupun Pileg harus mengajukan surat pengunduran diri. Dan tanda terima surat pengunduran diri sebagai persayaratan pendaftaran.
“Surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya itu saja, belum mengacu kepada surat pemberhentian,” jelas Bambang.
Bacaleg bersangkutan sudah harus menyerahkan SK Pemberhentian sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Karena KPU tidak akan bisa menetapkan caleg yang masih kurang persyaratannya, salah satunya surat pemberhentiannya itu. “Makanya nantinya pas pra DCT (Daftar Caleg Tetap) kami pastikan bahwa hal-hal seperti itu (SK Pemberhentian) sudah dipenuhi. Itu berlaku untuk kepala daerah, pejabat BUMN, BUMD, perangkat desa dan sebagainya,” pungkasnya. (win)