Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus bersinergi dengan pemerintah daerah di provinsi NTB guna menciptakan regulasi yang berkualitas.
Hal tersebut tercermin dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang pemberian beasiswa pendidikan untuk masyarakat
Kabupaten Sumbawa, Rabu (18/6).
Memimpin rapat secara langsung di aula Kantor Wilayah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai proses krusial untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Lebih lanjut, Mila menyoroti pemberian beasiswa harus dapat mengakomodir tidak hanya pada satu Universitas atau Perguruan Tinggi tertentu. “Harus diingat bahwa beasiswa adalah hak mahasiswa, tidak terbatas hanya pada satu perguruan tinggi atau jurusan, profesi tertentu saja.” tuturnya.
Asto selaku Kepala Bagian hukum Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan bahwa Peraturan Bupati no 22 tahun 2016 sudah tidak lagi dapat mengakomodir kebijakan terkait pemberian beasiswa pendidikan. Asto juga menyampaikan bahwa beasiswa ini bisa menunjang masyarakat Sumbawa bersekolah lebih tinggi karena di Sumbawa kurang tenaga medis khususnya Dokter, terutama di desa/tempat terpencil.
Sementara itu, Kadiv PPPH, Edward James Sinaga, memberikan beberapa catatan terkait judul, unsur Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis dari Konsideran menimbang, dasar hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi PPPH.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan rancangan peraturan tersebut disusun dengan kaidah hukum yang baik, sistematis, dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)