PARIPURNA: Suasana Paripurna DPRD saat terjadi penolakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda beberapa waktu lalu.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Rencana penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2025 tampaknya akan batal dilakukan. Hal ini menyusul tertangkapnya Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hj. Nurul Adha yang kini menjalankan tugas Bupati berencana melakukan pembahasan ulang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan DPRD, setelah pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu perpanjangan.
Nurul akan membahas sejumlah catatan lembaga legislatif itu yang menjadi buntut penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2025.

“Kita diberikan ruang untuk mundur sedikit, memberikan ruang untuk memperbaiki komunikasi dengan DPRD untuk mencari komitmen bersama, sehingga bisa diparipurnakan,” terang Wakil Bupati Lobar itu, Rabu (22/7).

Diakuinya, kondisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar tetap berjalan seperti biasanya. Sekda maupun asisten tetap mengoordinasikan seluruh ASN Lobar agar tetap menjalankan pekerjaannya seperti biasa, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Semuanya tetap berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Lombok Barat (Lobar) resmi tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terjadi setelah lima fraksi di DPRD Lobar menyatakan menolak Pertanggungjawaban atas Penggunaan APBD 2025 tersebut dalam paripurna yang digelar Sabtu (18/7) malam. Penyampaian hasil keputusan pandangan fraksi itu didengar langsung oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini dan Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha bersama kepala OPD di lingkup Pemkab Lobar. Menurut pandangan fraksi yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi H. Faedullah, baik di internal komisi, gabungan komisi, maupun gabungan komisi dengan eksekutif serta kesimpulan pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025, dari 9 fraksi di DPRD Lobar, 5 fraksi menolak dan 4 fraksi menerima. Fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Golkar, PKB, Demokrat, PPP, dan Perindo. Sedangkan yang menerima adalah Fraksi PKS, NasDem, PAN, dan Gerindra.

Alasan yang mendasari penolakan dewan, pertama, pelaksanaan program pembangunan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini tercermin dari masih rendahnya kualitas pelayanan publik, belum meratanya pembangunan infrastruktur, belum optimalnya program peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta masih perlunya penguatan pemberdayaan UMKM. Belum lagi peningkatan kualitas tenaga kerja yang belum maksimal, kemudahan investasi, dan pelayanan BPJS Kesehatan yang hingga saat ini masih menyisakan berbagai kendala di lapangan.

Kemudian alasan berikutnya berkaitan dengan tata kelola keuangan yang menyebabkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Bahkan, belum optimalnya serapan anggaran didominasi oleh belanja pegawai dan modal. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian APBD masih perlu dibenahi agar anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Bahkan, secara spesifik Fraksi Perindo menilai tata kelola anggaran masih perlu diperbaiki, khususnya terkait adanya pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa penyampaian informasi dan komunikasi yang memadai kepada DPRD. Hal itu dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.

Pihak dewan melihat rendahnya serapan anggaran tahun 2026 hingga Triwulan III yang hanya 28 persen. Dewan menilai hal itu menunjukkan tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lombok Barat, sementara dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat tinggi. Padahal, seharusnya anggaran-anggaran tersebut dapat digunakan dalam percepatan pembangunan di tahun anggaran 2026.

Melihat SiLPA sebesar Rp337 miliar yang bersumber dari SiLPA negatif, hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan kepala daerah yang mengatakan bahwa SiLPA tersebut adalah bentuk creative financing. Menyoroti tingginya SiLPA pada draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, dewan menilai hal itu sebagai bentuk kurang cakapnya eksekutif dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program di Kabupaten Lombok Barat.

Sehingga direkomendasikan kepada Bupati agar melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan ketat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki realisasi serapan anggaran rendah. Disarankan pula agar pemerintah daerah memberikan apresiasi atau penghargaan (reward) kepada OPD yang berhasil mencapai atau melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motivasi peningkatan.

Selain itu, disarankan untuk mengambil langkah strategis yang mengedepankan asas konsistensi dan akuntabilitas, di mana SiLPA yang tinggi di tahun 2025 harus dibelanjakan sesuai dengan program yang sudah disepakati sebelumnya dalam dokumen perencanaan. Alokasi kembali dana surplus ini wajib diprioritaskan untuk mendanai target-target pembangunan yang sempat tertunda, baik di sektor infrastruktur maupun pelayanan publik, guna melunasi target kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang belum tercapai. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *