Mataram– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, melalui Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penguatan Peran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkum pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ronald Lumbuun selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, dan diikuti oleh 7 Kantor Wilayah secara daring termasuk Kanwil NTB yang hadir bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta para pelaksana dari setiap Pokjanya.
Dalam pernyataannya, Mila menyoroti sejumlah isu penting seperti pengawasan partai politik, percepatan pelayanan pencatatan apostille, serta urgensi memperluas program Peacemaker Justice Award (PJA) dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum) di wilayah.
“Kemenkum harus bisa menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Fungsi harmonisasi hukum daerah, pengawasan parpol, hingga layanan seperti apostille harus dikawal dengan cepat dan tepat,” ujar Mila.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan perlunya penegasan ulang peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meminta agar kewenangan buka-tutup blokir badan hukum tetap menjadi bagian penting yang dimonitor oleh kantor wilayah.
“Kewenangan teknis seperti blokir badan hukum dan peran PPNS di daerah tidak boleh diabaikan. Selain itu, kami mendorong agar BPHN diberikan payung hukum yang lebih tegas agar Kanwil bisa lebih optimal dalam menjalin koordinasi dengan Pemda,” lanjut Mila.
Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan produktif, menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Kanwil Kemenkum NTB menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung setiap kebijakan nasional melalui implementasi yang adaptif dan terukur. (*)