LOBAR—Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) sudah habis. Pernyataan pihak AMM di media yang merasa keberatan atas nilai sewa lahan itu kian meruncingkan persoalan. Pintu negosiasi sewa lahan bahkan sudah ditutup Pemda Lobar untuk institusi pendidikan swasta itu. Surat peringatan segera dilayangkan kepada AMM agar menentukan sikap akhir, membayar sewa atau angkat kaki. Bahkan opsi pengosongan lahan sudah disiapkan jika tak menggubris surat tersebut.
“Pak Bupati dan Ketua Dewan sudah menyatakan sikap. Sikap Pemda jelas, kalau tidak sewa silakan angkat kaki,” tegas Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi yang didampingi Kabag Hukum Setda Lobar kepada awak media, Rabu (3/6).
Menurutnya, isi surat itu meminta AMM menyatakan sikap atas tuntutan sewa lahan daerah sesuai nilai appraisal sekitar Rp241 juta per tahun. Tenggang waktu selama 14 hari diberikan untuk menjawab surat tersebut.
“Dan kami akan segera mengirimkan surat dalam hari ini (3/6) untuk memberikan tenggang waktu, segera sepakat atau tidak sepakat. Setelah itu, kami akan selesaikan,” ucapnya.
Sejak polemik lahan daerah yang ditempati AMM itu bergulir, kepemilikan lahan seluas 18 are itu sudah jelas milik pemerintah daerah. Berdasarkan sertifikat kepemilikan daerah yang sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, berbagai upaya AMM menempuh jalur hukum dan lainnya, dinilai tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan seakan ingin tetap menguasai lahan daerah itu tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
“Logika akal sehat mana, orang yang diberikan pinjam terus mengatur yang punya? Kan seperti itu. Masuk akal enggak? Kan enggak masuk akal seperti itu,” herannya.
Penentuan harga sewa lahan itu pun, kata Fauzan, ditetapkan berdasarkan hasil appraisal lembaga independen dan bukan atas keinginan Pemda. Hal itu melihat kondisi harga lahan di kawasan Mataram yang sudah tinggi. Di mana dari penelusuran, untuk sewa ruko di Mataram kisaran Rp17 juta per tahunnya untuk ukuran sedang. Namun, angka itu dinilai AMM terlalu mahal hingga mencoba menawar di angka Rp25 juta per tahun dan ditolak Pemda. Pada akhirnya, AMM melayangkan gugatan perdata atas tafsir harga nilai sewa appraisal tersebut.
“Dia surat ke kami ada (nawar) Rp25 juta, tiba-tiba gugat kami di perdata jadi Rp50 juta. Ini apa ini?” kesal Fauzan.
Pemda Lobar serius mengamankan aset daerah, terlebih hasil audit BPK memerintahkan untuk segera menyelesaikan kejelasan kemanfaatan Barang milik daerah itu sesuai permandagri nomor 19 tahun 2016. Sebab selama ini tidak ada sepeserpun pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima daerah dari AMM semenjak menempati aset daerah tersebut. Bahkan pihak AMM justru menuding Pemda tidak menujukan komitmenya dalam dunia pendidikan karena langkah tegas itu.
“Mereka sampaikan Pemda Lombok Barat enggak punya komitmen dengan pendidikan, salah itu! Justru dengan ini, kami berkomitmen dengan pendidikan. Dari hasil sewa dan sebagainya, kami bisa memberikan beasiswa kepada mahasiswa-mahasiswa yang ada di Lombok Barat. Logika dari mana kami tidak ada komitmen, ini bentuk peduli pendidikan kami,” imbuhnya.
Menurut Fauzan, sejak hasil appraisal sewa lahan itu disampaikan, Pemda membuka ruang komunikasi. Hanya saja, AMM justru seakan menutup komunikasi untuk itu dan malah melayangkan gugatan atas SK Bupati terkait pemberhentian pinjam pakai aset daerah. Fauzan menegaskan, jelas di aturan terbaru atas pengelola barang milik daerah tidak ada lagi pinjam pakai lahan aset daerah tanpa jangka waktu, yang ada hanya sewa lahan.
“Sekali lagi, secara aturan yang baru, Permendagri 19 Tahun 2016, itu ada jangka waktu. Tidak ada pinjam pakai itu seumur hidup, enggak ada. Nah, itulah kemarin sudah kita perbaiki dan sebagainya. Sekali lagi, logika mana orang yang punya tidak boleh mengambil haknya kembali?” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Lobar, H. Bagus Dwipayana mengaku sudah menyiapkan surat yang akan dilayangkan kepada AMM.
“Hari ini kami kirimkan,” jelasnya.
Menanggapi terkait pernyataan AMM yang bersikeras berpegang pada putusan PTUN yang memenangkan AMM, Bagus Dwipayana memberikan penjelasan bahwa hasil putusan itu sudah dijalankan Pemda Lobar. Menurutnya, Pemda sudah merevisi SK Bupati Pemberhentian Pinjam Pakai yang diterbitkan 2020 lalu itu pada 2025 sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Setelah putusan Mahkamah Agung itu keluar, kita buat lagi SK yang terbaru,” jelasnya.
SK baru itu sudah memuat tindak lanjut dari putusan MA. Bahkan, pihak AMM justru kembali menggugat SK tersebut, namun sayangnya pengadilan menyatakan tidak ada pihak yang menang atau kalah. Sehingga, SK Bupati terbaru untuk pemberhentian pinjam pakai aset daerah oleh AMM dinyatakan tetap sah.
“SK itu tetap berlaku! Karena di sana tidak ada dibahasakan kalau dia dicabut atau apa oleh PTUN, tidak ada. Berarti otomatis, SK yang kita buat yang tahun 2025 itu tetap berlaku,” paparnya.
Pihak AMM kian tidak menunjukkan iktikad baiknya, bahkan terus menempuh jalur hukum dengan melakukan banding atas putusan PTUN Mataram. Tidak cukup, AMM juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram atas hasil appraisal sewa lahan aset daerah tersebut.
“Intinya di dalam gugatan itu nilai appraisal digugat. Bahasanya barangkali terlalu mahal menurut beliau. Nah, nanti akan membuktikan itu. Sidangnya pun masih tahap mediasi,” bebernya.
Meski demikian, berbagai upaya hukum itu tidak menyurutkan langkah Pemda tegas mengambil alih aset daerah tersebut. Bahkan, langkah pengosongan lahan siap dilakukan jika AMM tidak mau membayar sewa. (win)
