Lombok Barat – Guna meningkatkan kesadaran para peneliti, inovator, inventor, pelaku usaha, dan masyarakat luas mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya mereka, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra pada Kamis (29/10/2026) di Aula BRIDA NTB.

Kegiatan ini menjadi langkah proaktif pemerintah daerah untuk mencegah pencurian ide sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi hasil kreativitas masyarakat.

​Sebagai wujud nyata hasil dari agenda ini, BRIDA NTB bersama Kementerian Hukum menyepakati program pendampingan lanjutan dan mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Fasilitas ini nantinya akan mempermudah peneliti dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memproses pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten secara tepat dan terarah sebelum produk tersebut dipublikasikan secara luas.

​Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, dalam sambutannya menekankan bahwa kesadaran mendaftarkan HAKI adalah kunci agar karya inovasi tidak sekadar menjadi purwarupa, melainkan mampu bersaing secara komersial.

​”Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi,” tegas Aryadi. Beliau mencontohkan bahwa inovasi daerah, seperti konversi sepeda motor menjadi kendaraan listrik, tidak hanya butuh gagasan, tetapi menuntut perizinan dan standar keselamatan yang kuat di bawah payung kepastian hukum kekayaan intelektual.

​Untuk memberikan edukasi yang akurat secara administratif, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, yakni I Nyoman Sanistrya, dan Dicky Yoshua, Keduanya membedah secara teknis perbedaan perlindungan antara merek, hak cipta, paten teknologi, hingga desain industri. Narasumber mengimbau secara tegas agar para inventor dan masyarakat selalu melakukan penelusuran teknologi atau merek terdahulu, serta mengamankan pelindungan desain atau temuan mereka guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

​Tingginya antusiasme dan kesadaran peserta terlihat pada sesi diskusi, di mana berbagai potensi kekayaan lokal langsung diidentifikasi untuk diajukan pelindungannya. Beberapa inovasi dan kekayaan daerah yang didorong untuk segera didaftarkan meliputi pengajuan Indikasi Geografis untuk produk pisang ketip Gunungsari dan tembakau lokal, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Sate Bulayak, potensi paten untuk temuan helm berkipas, hingga hak cipta bagi aplikasi kefarmasian rumah sakit daerah.
​
Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan ini, BRIDA NTB berharap kesadaran mendaftarkan HAKI di kalangan masyarakat, akademisi, dan pelaku IKM/UMKM semakin membudaya. Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mengamankan aset bangsa dan mewujudkan NTB sebagai Rumah Inovasi Nasional yang berdaya saing global.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *