Lombok Barat – Hasil riset dan inovasi daerah perlu mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat pemahaman tersebut melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi se-Pulau Lombok serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Dua narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya dan Dicky Yosua, menyampaikan materi mengenai enam jenis Kekayaan Intelektual (KI), yakni Merek, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Materi menekankan pentingnya mengenali bentuk pelindungan yang sesuai dengan karakteristik hasil penelitian, menyiapkan dokumen permohonan, serta memperhatikan kebaruan invensi dan rencana publikasi penelitian. Peserta juga didorong mengidentifikasi potensi KI sejak tahap penelitian dan pengembangan.
Melalui kegiatan ini, BRIDA/Bapperida dan perguruan tinggi diharapkan memperkuat inventarisasi hasil riset dan inovasi yang berpotensi memperoleh pelindungan KI, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTB untuk konsultasi dan pendampingan.
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Risman Somantri, menegaskan bahwa hasil penelitian dan inovasi perlu ditindaklanjuti dengan pelindungan yang tepat agar memberikan manfaat nyata.
“BRIDA dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi serta mengembangkan potensi hasil penelitian dan inovasi. Kami berharap hasil tersebut dapat memperoleh pelindungan kekayaan intelektual yang sesuai sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Risman.(red)
