Lombok Tengah – Pelindungan merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di pasar. Untuk memperkuat kesadaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan edukasi mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan bertema “Kenali, Lindungi dan Kembangkan: Penguatan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM melalui Pendaftaran Merek untuk Mendorong Daya Saing Produk Lokal Desa Karang Sidemen” ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FHISIP) Universitas Mataram bersama Pemerintah Desa Karang Sidemen dan Kanwil Kemenkum NTB.

Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi, menyampaikan bahwa desanya memiliki beragam potensi usaha masyarakat, mulai dari produksi kopi, keripik, gula semut, kerajinan bambu hingga percetakan batako. Potensi tersebut perlu terus dikembangkan dan didukung dengan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan hukum agar identitas produk lokal tidak digunakan atau diklaim oleh pihak lain.

Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Dicky Yosua, menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi produk dalam persaingan pasar.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Imel Fega Putri, memaparkan tata cara pendaftaran merek, mulai dari penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), penentuan kelas barang atau jasa, penyiapan dokumen persyaratan, hingga pengajuan permohonan secara daring. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan biaya pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan membahas biaya pendaftaran, tahapan dan jangka waktu proses permohonan, serta strategi mengembangkan produk agar mampu bersaing di pasar. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pendaftaran merek, menjaga kualitas produk, melakukan inovasi, dan membangun identitas usaha yang kuat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Risman Somantri, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk menjaga hasil kreativitas dan potensi ekonomi masyarakat.

“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan aset berharga yang harus dilindungi. Kami mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya agar memiliki kepastian hukum, terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain, serta mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal,” tegas Risman.

Sinergi Kanwil Kemenkum NTB, BEM FHISIP Universitas Mataram, dan Pemerintah Desa Karang Sidemen diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual serta mendorong semakin banyak pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek produknya secara resmi. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *