LOTIM – Jika terpidana korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Aikmel Lombok Timur (Lotim), NTB, Saipuddin mantan bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, sudah divonis 7 tahun penjara. Giliran terdakwa Afif Muafi mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel, menyusul masuk bui. Afif Muafi divonis 4 tahun penjara.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (27/12/2022), dipimpin Hakim Ketua I Ketut Somansa, dengan agenda sidang pembacaan keputusan. Hukuman diterima Afif Muafi, setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim, yakni pidana kurungan 5 tahun penjara.
Kepala Kejari Lotim melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi, melalui press rilisnya mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan keputusan Majelis Hakim terhadap Afif Muafi, dihadiri kerabat dan penasehat hukumnya. Keputusan majelis hakim 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ini, ditetapkan dalam keputusan nomor 30 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mataram, tertanggal (27/12/2022).
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan dakwaan primer pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, selain terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan denda, juga dihukum membayar biaya perkara. “Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa bersama kuasa hukumnya atau pun dari pihak Jaksa Penuntut Umum, sama-sama masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” lugasnya.
Untuk diketahui, perbuatan Afif Muafi bersama Saipuddin dalam kasus korupsi kredit piktif BPR NTB Cabang Aikmel tahun 2020 dan 2021 ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,005 miliar lebih. Besaran kerugian negara itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Terpidana Saipuddin sendiri diganjar hukuman lebih berat dari Afif Muafi, dimana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan, juga diharuskan mengeluarkan uang pengganti Rp 986,335 juta, subsider 2 tahun penjara. (*/fa’i)