LOTIM – Puluhan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang berakhir jabatannya pada Februari 2024 lalu, akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Deni Aswin.

“Benar,” katanya menjawab pertanyaan radarmandalika.id melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (8/5) malam.

Pengangkatan atau pelantikan kembali para mantan Kades ini mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, red). Dimana, masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.

Pelantikan kemnali itu tidak diharuskan bagai seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia diperpanjang masa jabatannya, dengan bersedia menandatangani/membuat surat pernyataan kepada Bupati.

Deni Aswin mengungkapkan, sebanyak 88 mantan Kades yang sudah menandatangani pernyataan bersedia diperpanjang. Artinya, mereka akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.

“Sudah semua 88 orang (yang menandatangani surat pernyataan),” jelasnya.

Setelah pengangkatan para kades kembali, maka secara otomatis seluruh Penjabat (Pj) Kades yang notabenenya merupakan ASN akan ditarik kembali ke instansi semuanya.

Lantas kapan akan dilakukan pelantikan kembali seluruh mantan kades tersebut? Deni Aswin mengatakan, masih menunggu keputusan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Muhammad Juani Taofik.

Namun di WA sudah beredar surat undangan tertanggal 7 Mei 2024 yang telah ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juani Taofik. Yang isinya bahwa pengukuhan kepada desa periode 2018-2024 yang diperpanjang masa jabatannya untuk masa jabatan 2 tahun terhitung tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026 di Lombok Timur, akan dilaksanakan pada Senin (13/5) di Pendopo Bupati Lombok Timur.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 509

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *