DOK PRIBADI FOR RADAR MANDALIKA Ika Rizki Veryani alias Chika

MATARAM – Mantan kader PAN asal Dompu, Ika Rizki Veryani alias Chika melawan. Chika menunjukkan perlawanan pasca ia dipecat sebagai kader partai.
Sebagai kader PAN yang telah dipilih oleh rakyat saat Pileg 2019 lalu, Chika berhasil memperoleh suara nomor urut dua ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat telah menaruh amanat besar untuk dirinya, menjadi wakil rakyat di DPRD Udayana yang akan menggantikan Ady Mahyudy yang mengundurkan diri karena ikut pencalonan Bupati di Kabupaten Bima, 9 Desember 2020. Bagi Chika apa yang dilakukan DPW PAN kepada dirinya itu bentuk kezaliman yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini adalah bentuk kezaliman,” tegas Chika kepada media di Mataram, Senin kemarin.

Chika membeberkan UU mewajibkan proporsi perempuan di Parlemen. Ia pun ikut menjadi salah satu Caleg karena harapan dan impian masyarakat menuju sebuah perubahan. Saat itu, Chika masuk di Dapil VI (Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu). Hasilnya pun tidak mengecewakan. Usai pemilihan suara Chika berada diurutan kedua saat itu. Itu menunjukkan betapa Chika disukai rakyat Dapil VI. Namun hal yang sangat disesalkan ketika dirinya meminta agar proses PAW dilakukan PAN, bukannya DPW mengusulkan proses PAW kepada dirinya melainkan jatah PAW itu diberikan kepada suara terbesar ketiga, Sukrin. Sikap tersebut bagi Chika menunjukkan hak politiknya telah dihilangkan.

“Setelah rakyat memilih saya, justru hak perempuan dihilangkan,” katanya kesal.

Saat Pilkada serentak kemarin, Chika mengikuti konstestasi tersebut mendampingi Syaifurrahman Salman dengan paket SUKA waktu itu. Menurutnya, dengan serta merta ia mencalonkan diri sebagai Bupati dianggap sebagai halangan sehingga haknya meraih kursi wakil rakyat hilang begitu saja. “Saya dianggap kehilangan hak konstitusi,” tegasnya.

Chika juga menyinggung adanya KTA PPP atas nama dirinya. Padahal menurutnya PPP saat itu menjadi partai pengusung. Hal itu jelas dan terang dukungan dari partai PPP saat menjadi calon bupati “dimainkan” seolah dirinya pindah partai.

“Keanehan yang berkelanjutan itu terlihat dari pemecatan diri saya karena kemarin pengajuan oleh PAN tidak disepakati oleh KPUD, sehingga keputusan DPP PAN yang juga berisi pemecatan terhadap saya ini juga tanpa melalui proses pertimbangan dari Mahkamah Partai PAN,” paparnya.

Chika menegaskan, bagaimana perempuan bisa bersuara jika dikebiri secara nyata seperti ini. Ini adalah bentuk ketidak adilan yang nyata yang dilakukan oleh partai politik terhadap pilihan rakyat, terlebih kepada kaum perempuan tanpa adanya klarifikasi dan tanpa melalui Mahkamah Partai.
“Saya tentu akan menggunakan seluruh upaya hukum yang ada untuk melawan kezaliman ini,” tegasnya.

Chika menegaskan apa yang diperjuangkan itu bukan semata mata untuk dirinya melainkan atas nama rakyat, atas nama konstitusi rakyat yang telah memilihnya 2019 lalu.”Tolong dicatat, perlawanan saya bukanlah untuk diri saya,” kata perempuan berparas cantik itu.

Sementara itu kuas hukum, Bob Hasan menegaskan konstitusi itu bersifat rigid dan imperative. Perolehan suara Chika yang merupakan suara terbanyak kedua merupakan hak konstitusi yang dimiliki Chika dalam mendapatkan haknya sebagai legislatif pada kursi DPRD NTB dari Partai PAN.

Secara konstitusipun pengajuan Sukrin telah direkomendasikan oleh KPU untuk tidak dapat direkomendasikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nah kalau dihubungkan dengan surat keputusan DPP PAN yang salah satunya melakukan pemecatan kepada Chika oleh DPP PAN, maka ada yang ditabrak konstitusinya,” tegas Hasan.

Hasan pun membeberkan alasan konstitusi yang dilabrak itu. Pertama pemecatan Chika sebagai kader PAN lebih disebabkan oleh karena menghalangi Chika untuk duduk selaku legislatif. Kedua pemecatan Chika lebih didasari oleh informasi dan data yang belum valid. Karena baru diputuskan oleh DPP PAN.

“Artinya bukan pada saat Chika mencalonkan diri selaku bupati,” katanya.

Berikutnya, Hasan menegaskan pemecatan Chika tanpa melalui proses dari Mahkamah Partai. Ironisnya Chika dipecat karena surat pernyataan pada saat Pilkada Bupati yang lalu dan adanya KTA sebagai anggota DPP PPP yang tidak terigister di partai tersebut.

“Dengan sedemikian itu karena ada hak konstitusi yang dimiliki oleh saudari Chika, kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv/jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *