LOTIM – Satuan pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam proses PPDB tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim), tegas melarang sekolah memungut uang PPDB.
“Tidak boleh menarik uang pendaftaran dari siswa baru,” tegas Kepala Dinas Dikbud Lotim, Izzuddin pada awak media di Selong, kemarin.
Jika pihak sekolah atau panitia PPDB memungut biaya pendaftaran dengan dalih apa pun, ditegaskan itu bagian dari Pungutan Liar (Pungli). Bahkan ia mengancam akan memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang nekat menabrak aturan yang telah ditetapkan Dikbud Lotim.
“Bila ada kepala sekolah berani menarik biaya pendaftaran, lebih baik diberhentikan. Masih banyak kepala sekolah yang baik yang tidak melanggar aturan,” sambung Izzuddin.
Untuk mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran siswa baru gratis, pihak Dikbud telah menyebarkan spanduk pengumuman di semua sekolah.
“Spanduk imbauan sudah kita pasang, agar sekolah tidak sewenang-wenang melakukan pungli pada siswa yang mendaftarkan diri di sekolah bersangkutan,” pungkasnya. (fa’i/r3)