PRAYA – Ada dampak baik di tengah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk sapi di Lombok Tengah. Saat ini yang panen untung para penjual hewan kurban jenis kambing lokal. Tidak main-main harganya melonjak.

 

Seorang penjual kambing kurban, Asfari warga Kelurahan Leneng mengatakan bahwa saat ini hewan kurban yang dia jual tidak banyak seperti tahun lalu sebelum PMK. Sebab, tidak ada stok kambing yang bisa didatangkan.

 

“Ini hanya kambing lokal dari sini aja, sekarang harganya lebih mahal,” bebernya kepada media, Selasa kemarin.

 

Soal harga, ia banrol mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 4 jutaan. “Sekarang harga kambing ini rata-rata naik 500 ribu, dulu harga kambing 2 jutaan sekarang menjadi 2,5 juta. Sekarang ini lebih banyak kurban dengan cari kambing,” ceritanya.

 

Safari mengatakan, tahun lalu kambing miliknya yang laku terjual sekitar 40 ekor. Tapi sekarang barangnya belum ada yang laku.

Sementara penjual kambing kurban lainnya Najamudin kepada Radarmandalika.id, mengatakan saat ini masih belum ada yang laku.

“Saya mulai berjualan dari Hari Senin. Barang saya ada 13 ekor, kalau tahun lalu lebih banyak,” katanya.

 

Dibeberkannya, jenis kambing saat ini rata-rata merupakan jenis kambing batangan dan batangan biasa. Sementara postur yang paling kecil mulai dijual Rp 3,5 juta. bicara keuntungan, pihaknya bisa dapatkan 100 ribu hingga 200 ribu per ekornya.

 

” Saya hanya menjagakan kambing, kalau bos saya sudah ke Dinas Pertanian, soal konsultasi mengenai kelayakan hewan kurban,” katanya.

 

 

Sementara itu, sesuai surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah (Loteng) nomor: A-021/DP.K-03/VI/2022 tertanggal 27 Zukqidah 1443 Hijriah atau tepatnya 27 Juli 2022 Masehi. Dalam surat tersebut berisikian tentang adanya penyakit ternak yang sedang merebak PMK. Maka, MUI melakukan konsultasi, sekaligus meminta penjelasan secara tehnis mengenai PMK tersebut.

 

Mengingat hal ini dipandang perlu, agar pihaknya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kewaspadaan menghadapi penyakit tersebut. Dengan demikian, diharapkan agar masyarakat yang ingin berkurban pada bulan Zulhijjah dapat mengambil langkah tepat dan bijak di dalam menentukan sikap.

 

Ketua MUI Loteng, TGH Lalu Mingre Hammy mengatakan, ada tiga poin yang menjadi barometer kelayakan kurban, yakni keutamaan dalam kesehatan dan sesuai rukun syarat. Dimana dalam hal ini yang dikurbankan sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dimana sebagai bukti bahwa hewan kurban tersebut telah layak dan mencukupi syarat secara kesehatannya suapaya tidak ada keraguan.

 

Dia menyatakan bahwa pentingnya fatwa kepada masyarakat dalam rangka menyiasati langkah saat kondisi saat ini merebaknya PMK, di sisi lain yakni supaya Hari Raya Kurban tetap dapat dilaksanakan.

 

” Apabila hewan kurab sudah terken PMK sebelum penyembelihan dianggap sah apabila sebelum tanggal 10 Zulhijjah, dan apabila hewan tersebut terkena PMK hingga melewati tanggal 13 zulhijjah maka termasuk bukan kurban tapi masuk dalam infak dan sodaqoh, ” bebernya.

 

 

Ditambahkan, Kepala Dinas Pertanian Loteng, Taufikurrahman dimana pada persiapan kurban saat PMK saat ini memang perlunya mendalami beberapa ke masyarakat soal kurban, PMK sedang merebak dan memberikan kepastian soal kesehatan hewan yang tidak memberikan dampak yang buruk bagi manusia.

 

” Kami membentuk otoritas tingkat kabupaten yang akan membuat SKKH yang berlaku hanya 4 hari saja, digunakan sebelum dilaksanakannya kurban, dan itu gratis,” tegasnya.

 

Kedatangan MUI saat ini kepada pihaknya dengan melihat kondisi persediaan kurban dan kebiasaan baik dalam berkurban harus tetap dilaksanakan dengan sejumlah aturan dan kebijakan supaya tidak berdampak panjang dan tidak ada kekhawatiran di tingkat masyarakat.

 

Adapun kegiatan pemeriksaan sebelum dilaksanakannya pemotongan yakni 4 hari sebelumnya, atau bahkan lebih tepat saat akan melaksanakan pemotongan.

 

” PMK ini sebenarnya tidak terlalu bahaya, yang perlu dideteksi juga sebenarnya yakni adanya penyakit antraks,” klitnya.(tim)

 

Post Views : 198

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *