PRAYA – Kepala Desa Bakan, Kecamatan Janapria Ahmad Jafri Ajri akhirnya buka suara di media. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) atas laporan dugaan korupsi uang desa oleh warganya ke Polres Lombok Tengah dan Kejari.
“Sesuai dengan laporan mereka ke Kejaksaan dan Polres. Biarkan saja APH menuntaskan persoalan supaya jelas,” tegasnya kepada media, Senin kemarin.
Sementara tuntutan kelompok warga saat aksi beberapa waktu lalu dirasa kades sudah sangat jelas. Baik soal BLT DD yang belum dibagikan, soal jalan yang kemudian tidak dapat dilaksanakan tahun 2021 yang sudah masuk dalam Silva dan tetap akan dikerjakan di tahun 2022.
Selanjutnya tiga Kepala Dusun (Kadus) yang dikatakan belum menerima honor beberapa bulan, ditegaskan kades sampai hari ini mereka tidak pernah datang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada yang keberatan dari Kadus bahkan menanyakan juga tidak ada,” bebernya.
“Kami terbuka kok dengan mereka,” sambungnya.
Dijelaskannya, Kadus Dasan Baru ditegaskan sudah mengundurkan diri sejak Januari 2022 dan sudah selesai bahkan dia menerima kelebihan pembayaran gajinya sebesar 150 ribu. Selanjutnya, dua kadus lainnya, di awal tahun 2021 diberhentikan bersama oleh kecamatan juga sudah menandatangani pernyataan dan langsung yang bersangkutan bersama dengan inspektorat.
“Kami punya bukti adanya surat pernyataan dipegang langsung inspektorat, “ tegas kades.(tim)