PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menyatakan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi diduga melanggar netralitas ASN. Dugaan tersebut lantaran pria yang telah dilantik sebagai Penjabat Gubernur NTB, Selasa (19/9), itu ikut dalam acara PDIP NTB di Praya, Loteng, Minggu (10/9).

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran termasuk bertemu dengan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang saat ini menjadi Pj Gubernur NTB, untuk diminta keterangan sebagai ASN dan yang menjabat Sekda.

“Kita bersurat ke kantor Sekda. Kemudian kita bertemu tanggal 14 September. Kita konfirmasi beberapa hal menenyangkut posisi dia sebagai ASN dan kehadirannya di acara parpol (PDIP NTB, red). Ada undangan resmi atau inisiatif sendiri kami konfirmasi,” ujar Fauzan, Senin (18/9).

Dia menjelaskan, menurut keterangan dari Lalu Gita Ariadi, bahwa dia membenarkan kehadiranya dalam kegiatan partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. Bahkan kata Fauzan, Sekda memberikan kata sambutan pada acara parpol tersebut.

“Intinya kami sudah melakukan penelusuran dan meminta keterangan secara lansung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, hasil penelusuran dan keterangan dari Sekda tersebut, Bawaslu telah menuangkan dalam hasil penelusuran sehingga pihaknya menyimpulkan ada indikasi dugaan pelanggan terhadap netralitas ASN.

“Berdasarkan hasil rapat pleno di situ ada dugaan pelanggan netralitas ASN. Shingga kami meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang kami teruskan itu adalah fakta-fakta keterangan dan bukti,” terang Fauzan.

Menurut Fauzan, bahwa terhadap hasil pengawasan yang dilayangkan tersebut pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada KASN. “Selebihnya KSAN yang menilai dan yang mengkaji lebih jauh, kami cukup meneruskan hasil pengawasan,” katanya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 317

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *