PRAYA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024. MA memutuskan perkara nomor 24 P/HUM/2024 itu pada Selasa (29/8/2023). Putusan ini berpotensi berdampak terhadap komposisi daftar calon.
Termohon dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI. Adapun pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dinyatakan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Beberapa waktu lalu KPU Lombok Tengah telah merilis atau menetapkan DCS. Secara keseluruhan, kuota caleg perempuan memang melebihi syarat minimal 30 persen. Namun jika diperinci per daerah pemilihan (Dapil), sesuai keputusan MA, tidak demikian. Di sejumlah Dapil tidak memenuhi syarat perempuan minimal 30 persen.
Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengatakan soal putusan MA tersebut, hingga saat ini belum ada dikeluarkan pembaharuan, instruksi maupun keputusan KPU RI yang diteruskan ke KPU di daerah.
“Kami no comment soal putusan MA, kami hanya menunggu peraturan dan arahan dari KPU RI saja, dan hingga saat ini masih belum ada instruksi maupun arahan apapun,” jelasnya.
Dia menerangkan, apabila keterwakikan perempuan kurang dari 30 persen di setiap Dapil, imbasnya akan mengurangi caleg laki-laki yang Memenuhi Syarat (MS). Mengingat saat ini sudah masuk tahap DCS, sehingga tidak bisa ditambah maupun dikurangi dalam DCS, hanya dapat dilakukan pergantian saja.
Artinya, dengan dibatalkannya pasal terkait cara penghitungan pembulatan ke bawah oleh MA, maka daftar calon bisa saja berubah. Partai berpotensi terpaksa mengurangi jumlah bakal caleg laki-laki dan menambah jumlah bakal caleg perempuan di sejumlah dapil. (tim)