LOTENG – Sebanyak 150 sekolah jenjang SD saat ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini tentu menjadi problem tersendiri bagi dunia pendidikan di Lombok Tengah. Apalagi Plt kepala sekolah tidak memiliki kewenangan yang leluasa dalam menentukan kebijakan.
“Kemarin yang pensiun ada 50 orang sehingga totalnya sampai Januari ini ada 150 orang, masalah ini kami akan segera selesaikan. Yang mana saat ini kami sedang mempersiapkan untuk penugasan guru menjadi kepala sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, HL Idham Halid saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Terkait masalah ini, pihaknya meminta untuk bersabar dulu, karena untuk penugasan kepala sekolah harus ada pertimbangan dari tim. “Sekarang ini tidak ada pelantikan untuk kepala sekolah, untuk penugasan guru menjadi kepala sekolah nanti ada tim penilai yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan Pengawas,” tuturnya.
Dewan pertimbangan untuk pengangkatan kepala sekolah ini lanjutnya, seperti Baperjakat, yang akan melakukan inventarisasi lowongan jabatan serta memberikan pertimbangan promosi jabatan. “Yang berstatus Plt jumlahnya sangat banyak, untuk mencukupi kebutuhan kepala sekolah kita ambil sebagian dari Guru Penggerak yang memenuhi kriteria,” bebernya.
Ditanya terkait berapa persen Guru Penggerak yang dapat mengisi kekosongan kepala sekolah, pihaknya belum berani memberikan keterangan. Intinya Guru Penggerak yang memenuhi syarat pasti akan diangkat menjadi kepala sekolah.
“Intinya jelas ada Guru Penggerak yang kita pakai, jika memenuhi persyaratan pasti kita panggil,” tegasnya.
Sesuai Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yaitu, guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Selanjutnya, memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. (cr-hza)