LOTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim), mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut, yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, serta Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika. Dua raperda itu, setuju dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III rapat kedua DPRD Lotim, kemarin.
Dalam tanggapan 11 Fraksi DPRD Lotim, yang diwakili Asmat, dalam laporannya menjelaskan, salah satu cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemda membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. Selain itu, dengan telah dicabutnya Undang-Undang nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sejalan dengan tujuan dilaksanakannya otonomi Daerah, selain memberikan keleluasaan masing-masing, juga memberikan kesempatan pada Pemda, untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah. Sesuai perkembangan keadaan saat ini, usaha-usaha yang paling tepat dan memungkinkan, serta dapat diandalkan untuk menambah Pendapatan Daerah. Salah satunya, dengan mengelola perusahaan sesuai prinsip ekonomi.
“Pembentukan badan usaha milik daerah ini, diharapkan ikut berperan menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan, dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Lombok Timur,”katanya
Sedangkan kaitan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lotim, pada hakikatnya disusun sebagai bentuk kepastian hukum. Bukan itu saja, wujud perlawanan Pemerintah terhadap peredaran narkotika di Lotim. Terlebih dalam peraturan perundang-undangan, Pemda memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Daerah, dengan cara menyusun Peraturan Daerah (Perda).
Bagaimana pun, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan, atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jika digunakan tidak sesuai standar pengobatan, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi tubuh manusia.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui dua rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas, demi kesejahteraan dan kebaikan masyarakat lombok timur,”tegas Asmat.
Sementara itu, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, mengatakan, setiap tahun anggaran kedua BUMD yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT Selaparang Finansial, telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP). Tapi khususnya PT Energi Selaparang dan Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang, belum dilakukan audit. Namun dipastikan keduanya akan diadit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini.
“Kami berjanji, hasil audit terhadap semua badan usaha milik daeraeh, nantinya akan kami serahkan sesuai permintaan dewan perwakilan rakyat daerah,”tutup sukiman. (fa’i/r3)
Dewan Setuju Bahas Dua Raperda Diajukan Eksekutif
