Petugas tim akreditasi saat turun melakukan penilaian beberapa waktu lalu.

KLU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara yang berada di Kecamatan Tanjung secara resmi telah menyandang predikat akreditasi paripurna. Terkait predikat yang berhasil diraih itu pun menjadi atensi Dewan agar menjadi cambuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat.

Ketua DPRD Lombok Utara Artadi menyampaikan predikat yang diraih patut apresiasi, dan dirinya pun mengakui bangga dengan terakreditasi RSUD paripurna.

Namun Politisi Gerindra itu menegaskan hasil yang baik itu tentu tidak hanya tertuang dalam kertas dokumen saja. Tentunya masyarakat berharap harus benar-benar diterapkan untuk melayani pasien yang notabene merupakan masyarakat lebih maksimal lagi kedepan, sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan mutu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Lombok Utara.

“Harus dipertahankan dalam melayani masyarakat, saya ucapkan selamat semoga kedepan bisa terus lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Status terakreditasi parpurna itu merupakan hasil dari penilaian Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang belum lama ini melakukan survey ke pusat layanan kesehatan daerah tersebut. Demikian diungkapkan Direktur RSUD Lombok Utara drg. I Made Suasa, Senin (3/4).

Menurutnya, RSUD yang ia pimpin memiliki standar nilai yang bagus dengan rata-rata 90 persen dari total kurang lebih 16 bab dengan 226 kategori standar penilaian. Sementara untuk elemen penilaian juga cukup kompleks tercatat ada 789 artinya, dengan demikian RSUD menjamin keselamatan pasien, masyarakat, hingga petugas dalam menyelenggarakan layanan kesehatan.

“Pada tanggal 20 Maret kemarin satu hari kita penilaian secara zoom meting yaitu penilaian untuk dokumen, lalu tanggal 23-24Maret tim survey langsung datang ke RS memastikan apa yang terdokumentasi sudah cek ke lapangan diterapkan sesuai standar. Hasilnya yang pertama adalah Paripurna,” ujarnya.

Akreditasi ini bersifat wajib dengan merujuk Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, kemudian Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah sakit, diperkuat pula oleh PMK No 12 Tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit. Dijelaskan Made Suasa, banyak manfaat yang didapat ketika RSUD KLU sudah terakreditasi paripurna salah satunya menjadi bahan utama untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Apalagi kita sudah UHC bahkan sampai 99 persen masyarakat kita sudah UHC kalau kita tidak terakreditasi tidak bisa bekerjasama kasihan masyarakat tidak bisa mendapat pelayanan BPJS rumah sakit,” jelasnya.

“Kemudian tentu bagaimana pelayanan yang ada di RS sudah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan nasional ini dilakukan penilaian oleh tim independen,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, kedepan PR bagi seluruh elemen yang ada di RSUD Lombok Utara yaitu tidak hanya sekadar mempertahankan apa yang sudah dinilai bagus, melainkan juga wajib ditingkatkan. Mulai dari sisi pelayanan serta komunikasi pun administrasi para pasien juga harus lebih baik lagi. Akreditasi Paripurna yang sudah dikantongi ini disebutnya adalah tanggungjawab untuk bagaimana harus dipertahankan sesuai standar nasional.

“Ini bagaimana tanggungjawab harus pertahankan supaya standar tetap nasional jangan sampai hanya sekadar predikat atau bahkan harus lebih ditingkatkan. Apalagi layanan secara umum adalah proses mulai dari pasien daftar sampai pintu masuk sudah harus ada interaksi komunikasi, semua proses itu harus jalan, perilaku kaitan dengan cara melayani profesional dan kompetensi harus berkolaborasi,” pesannya.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 371

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *