Petugas pelayanan di Puskesmas Pemenang saat melaksanakan aktiftas kerja siang kemarin. (Ahmad Rohadi/Radar Mandalika)

KLU – Sejumlah staf Puskesmas Pemenang mempertanyakan terkait dengan dana kapitasi dan non kapitasi yang diterima UPTD Puskesmas. Pasalnya sampai saat ini mereka mengakui telah diutangi terkait hak jasa pelayanannya (Jaspel) dari dua sumber tersebut. Atas persoalan ini, staf puskesmas pemenang pun melakukan protes kepada pihak managemen yang dinilai tidak transparan menyangkut pengelolaan anggaran.

Staf Honorer Puskesmas Pemenang Dema Nugraha yang didampingi staf dan pegawai PNS lainnya menyampaikan sejak awal pihak managemen terkesan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, pihaknya pun merasa dizalimi karena telah menjalankan kewajiban sebagai staf namun justru hak mereka tidak ditunaikan dengan baik.

“Apakah kami bisa semangat kerja kalau hak tidak ditunaikan dengan baik, kerja petugas kesehatan itu resikonya berat, harusnya didukung dengan kesejahteraan yang baik,” cetusnya.

Ia membeberkan jaspel dari dana kapitasi pada tahun sebelumnya pernah ditunggak atau tidak dibayarkan tepat waktu oleh pihak managemen puskesmas kepada petugas staf puskesmas yang jumlahnya ratusan pegawai, dan tahun ini kembali terjadi hal serupa dimana jaspel dari dana kapitasi yang pembagiannya sudah diatur yakni 40 persen untuk jaspel dan 60 persen untuk operasional itu justru kembali dihutang. “Sekarang kita belum terima untuk bulan Februari dan Maret, ” jelasnya.

Parahnya juga bahwa dana non kapitasi yang didalamnya melekat hak staf pun, selama 3 bulan yakni dari Oktober hingga Desember 2022 belum dibayarkan pihak puskesmas kepada stafnya, bahkan untuk triwulan pertama tahun ini pun bernasib sama belum dibayarkan.

“Alasan pihak managemen dipakai untuk bayar hutang, karena ada pemeriksaan BPK dan beragam alasan lain, ini tentu menjadi pertanyaan besar kami, jadi sangat wajar dapat memicu semangat kawan-kawan staf  masuk kerja,” cetusnya.

“Kami juga mempertanyakan variabel pembagian dana jaspel ini, mereka tidak terbuka menjelaskan ke kami,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha Puskesmas Pemenang Ni Luh Sari menyebut menyangkut prihal keuangan puskesmas telah dijelaskan pada setiap lokakarya mini yang dilaksanakan setiap bulan oleh Puskesmas antara pihak managemen dan staf.

Pihaknya kata Luh mengakui Puskesmas Pemenang belakangan memiliki uutang di rekanan untuk pembelanjaan alkes untuk kebutuhan rencana akreditasi, sehingga harus memperioritaskan itu dulu untuk dibayarkan dari anggaran yang diterima puskesmas Pemenang. “Soal dana non kapitasi yang belum terbayarkan 3 bulan di tahun lalu itu, karena belum dibayarkan oleh pihak BPJS ke kami,” bebernya.

Menyangkut alasan lain juga kata Luh karena adanya persoalan Silpa yang terjadi di tahun 2022, dimana Puskesmas Pemenang jelasnya pada pagu penghasilan diestimasikan sebesar Rp 1,6 miliar namun penghasilan puskesmas pemenang melebihi dari itu yakni sebesar Rp 1,9 miliar. Sehingga dana silpa itu pun baru bisa digunakan pada anggaran perubahan dan untuk kebutuhan emergency. “Untuk pembagian Gaji dan jaspel alur waktu pembayarannya sudah jelas sebetulnya, misalnya untuk Bulan Januari Jaspel itu baru bisa dibayarkan pada Februari tanggal 15 karena pada waktu itu transfer JKN, begitu juga dengan bulan berikutnya,” bebernya.

Terpisah Kabid Yankes Hilwan Jauhari menyampaikan dana kapitasi peruntukannya telah jelas yakni 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk jaspel, sehingga tidak boleh jaspel digunakan untuk operasional.

Menyangkut tunggakan pembayaran jaspel dari dana kapitasi di Pusksemas Pemenang pihaknya telah mendapat penjelasan dari pihak Puskesmas Pemenang. Ia menjelaskan bahwa dana kapitasi untuk bulan Januari dan Februari tahun ini digunakan untuk membayar yang sempat tertunggak pada akhir tahun lalu yakni Oktober dan November.

Dimana pembayaran tahun lalu tidak bisa ditunaikan tepat waktu karena adanya Silpa yang terjadi yang menyebabkan pihak puskesmas harus menyusun ulang perencanaan kebutuhan anggarannya, sehingga nanti pada anggaran perubahan dibayarkan.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 712

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *